DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             27 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 573/PJ.53/2005

                             TENTANG

                         TEGURAN KEPADA PT. KWU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Meterai Lunas 
dengan teknologi percetakan PT. KWU selama enam bulan sejak November 2004 sampai dengan April 2005 
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
_______________________________________________________________________
No.     Laporan Bulan       Tanggal Terima      Keterangan 
_______________________________________________________________________
1.      Nopember        16 Desember 2005    Terlambat
2.      Desember        14 Januari 2005     Terlambat
3.      Januari         -           Tidak Melapor
4.      Februari            16 Maret 2005       Terlambat
5.      Maret           12 April 2005       Terlambat
6.              April           1 Juni 2005         Terlambat
_______________________________________________________________________


a.  Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985  tentang Bea Meterai menyatakan bahwa : 
    1.  Ayat (1) bahwa Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara 
        selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.
    2.  Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

b.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep/122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan   Bea 
    Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain 
    mengatur:
    1.  Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum 
        Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan    tanda Bea Meterai 
        Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus 
        menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 
        setiap bulan.
    2.  Pasal 7 menyatakan bahwa : 
        1)  Ayat (2) bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum 
            Peruri) atau perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai 
            Lunas tanpa adanya ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana 
            berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985  tentang Bea Meterai 
            dan pencabutan ijin penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai 
            Lunas dengan teknologi percetakan.
        2)  Ayat (3) bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang 
            melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin 
            penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan 
            teknologi percetakan.

c.  Menurut Tata Usaha kami PT. KWU telah mengajukan surat permohonan perpanjangan ijin Pencetakan
    Bea Meterai Lunas melalui surat nomor S-120/KWU/III/2004 tanggal 12 Maret 2004 tentang 
    Permohonan Perpanjangan Ijin dan telah kami setujui melalui surat nomor SI-31/PJ.53/2005 tanggal 
    11 Pebruari 2005 tentang Surat Permohonan Perpanjangan Ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan BML. 
    Namun PT. KWU tidak mengambil surat Perpanjangan Ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan BML 
    tersebut dan sampai saat ini Surat Ijin tersebut masih di Direktorat PPN dan PTLL.

d.  Melalui surat ini kami mengingatkan dan sekaligus memperingatkan : 
    1.  Agar PT. KWU segera memiliki ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak selaku Perusahaan Sekuriti
        yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas, dengan mengambil surat ijin tersebut
        di Tata Usaha kami secepatnya. Selama PT. KWU tidak mempunyai ijin tertulis dari Direktur 
        Jenderal Pajak, PT. KWU tidak dapat melakukan kegiatannya sebagai perusahaan percetakan
         sekuriti yang membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
    2.  Agar PT. KWU menepati kewajiban menyampaikan laporan pembubuhan Tanda Bea Meterai 
        Lunas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya serta menyertakan Surat Ijin Pengalihan Bea 
        Meterai dari KPP terhadap pengguna jasa PT. KWU yang bersangkutan dalam hal terjadi 
        Pemindah Bukuan pelunasan Bea Meterai Lunas dari masa sebelumnya.
    3.  PT. KWU tidak juga memenuhi kewajiban yang telah disebutkan pada butir b di atas maka 
        kami akan melaksanakan sanksi yang tersebut pada butir a dan b angka 2 di atas terhitung 
        dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal surat ini.

Demikian untuk menjadi maklum.




Direktur

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664