DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 573/PJ.53/2005 TENTANG TEGURAN KEPADA PT. KWU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan PT. KWU selama enam bulan sejak November 2004 sampai dengan April 2005 kepada Direktorat Jenderal Pajak. _______________________________________________________________________ No. Laporan Bulan Tanggal Terima Keterangan _______________________________________________________________________ 1. Nopember 16 Desember 2005 Terlambat 2. Desember 14 Januari 2005 Terlambat 3. Januari - Tidak Melapor 4. Februari 16 Maret 2005 Terlambat 5. Maret 12 April 2005 Terlambat 6. April 1 Juni 2005 Terlambat _______________________________________________________________________ a. Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai menyatakan bahwa : 1. Ayat (1) bahwa Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun. 2. Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan. b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep/122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur: 1. Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 2. Pasal 7 menyatakan bahwa : 1) Ayat (2) bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) atau perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa adanya ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan ijin penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan. 2) Ayat (3) bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan. c. Menurut Tata Usaha kami PT. KWU telah mengajukan surat permohonan perpanjangan ijin Pencetakan Bea Meterai Lunas melalui surat nomor S-120/KWU/III/2004 tanggal 12 Maret 2004 tentang Permohonan Perpanjangan Ijin dan telah kami setujui melalui surat nomor SI-31/PJ.53/2005 tanggal 11 Pebruari 2005 tentang Surat Permohonan Perpanjangan Ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan BML. Namun PT. KWU tidak mengambil surat Perpanjangan Ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan BML tersebut dan sampai saat ini Surat Ijin tersebut masih di Direktorat PPN dan PTLL. d. Melalui surat ini kami mengingatkan dan sekaligus memperingatkan : 1. Agar PT. KWU segera memiliki ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak selaku Perusahaan Sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas, dengan mengambil surat ijin tersebut di Tata Usaha kami secepatnya. Selama PT. KWU tidak mempunyai ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, PT. KWU tidak dapat melakukan kegiatannya sebagai perusahaan percetakan sekuriti yang membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. 2. Agar PT. KWU menepati kewajiban menyampaikan laporan pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya serta menyertakan Surat Ijin Pengalihan Bea Meterai dari KPP terhadap pengguna jasa PT. KWU yang bersangkutan dalam hal terjadi Pemindah Bukuan pelunasan Bea Meterai Lunas dari masa sebelumnya. 3. PT. KWU tidak juga memenuhi kewajiban yang telah disebutkan pada butir b di atas maka kami akan melaksanakan sanksi yang tersebut pada butir a dan b angka 2 di atas terhitung dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal surat ini. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664