DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 573/PJ.32/1989

                            TENTANG

               PERMOHONAN UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari P.T. XYZ No : XXX tanggal 14 April 1989 perihal seperti tersebut diatas (foto 
copy terlampir) dengan ini diberitahukan bahwa mengingat :

1.  Produk Barang Kena Pajak yang dijual oleh P.T. XYZ yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak  pada Kantor Pelayanan Pajak Saudara adalah berupa air mineral yang tidak merupakan bahan 
    baku bagi pembuatan produk lainnya

2.  Jasa persewaan alat water dispenser yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut menurut 
    Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 adalah Jasa Kena Pajak.

3.  Penjualan dan persewaan tersebut diatas dilakukan kepada konsumen pemakai langsung setiap bulan 
    baik perorangan maupun badan serta juga kepada grosir.

4.  Transaksi setiap bulan mengharuskan Pengusaha Kena Pajak tersebut membuat Faktur Pajak kurang 
    lebih 7.000 lembar yang jumlah harga jual atau Nilai sewanya relatip kecil.

Maka untuk mengurangi beban administrasi Pengusaha Kena Pajak tersebut diatas, kami dapat menyetujui 
penggunaan Faktur Pajak Sederhana baik untuk penjualan air mineral maupun untuk persewaan water 
dispenser, seperti contoh yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan (terlampir). Namun 
demikian sepanjang penjualan kepada grosir air mineral yang antara lain tersebut dalam daftar terlampir 
harus dibuat Faktur Pajak standart, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 
tanggal 8 Nopember 1988.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 

ttd

Drs. HUTOMO