DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 573/PJ.32/1989 TENTANG PERMOHONAN UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari P.T. XYZ No : XXX tanggal 14 April 1989 perihal seperti tersebut diatas (foto copy terlampir) dengan ini diberitahukan bahwa mengingat : 1. Produk Barang Kena Pajak yang dijual oleh P.T. XYZ yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Saudara adalah berupa air mineral yang tidak merupakan bahan baku bagi pembuatan produk lainnya 2. Jasa persewaan alat water dispenser yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 adalah Jasa Kena Pajak. 3. Penjualan dan persewaan tersebut diatas dilakukan kepada konsumen pemakai langsung setiap bulan baik perorangan maupun badan serta juga kepada grosir. 4. Transaksi setiap bulan mengharuskan Pengusaha Kena Pajak tersebut membuat Faktur Pajak kurang lebih 7.000 lembar yang jumlah harga jual atau Nilai sewanya relatip kecil. Maka untuk mengurangi beban administrasi Pengusaha Kena Pajak tersebut diatas, kami dapat menyetujui penggunaan Faktur Pajak Sederhana baik untuk penjualan air mineral maupun untuk persewaan water dispenser, seperti contoh yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan (terlampir). Namun demikian sepanjang penjualan kepada grosir air mineral yang antara lain tersebut dalam daftar terlampir harus dibuat Faktur Pajak standart, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. HUTOMO