DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 56/PJ.43/2006 TENTANG PERMOHONAN KLARIFIKASI DAN PENEGASAN PPh PASAL 23 ATAS TRANSAKSI SOFTWARE MICROSOFT OFFICE BERLISENSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Pebruari 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sehubungan dengan adanya transaksi penjualan produk Microsoft Office 2003 sebanyak 250 unit kepada PT ABC, dimana produk tersebut pemakai bersifat terbatas dan pihak penjual dan pembeli tidak mempunyai hak untuk memperbanyak. b. Hak cipta tetap menjadi milik Microsoft, yang dibayar adalah hak memakai software dengan batas dan syarat terbatas sesuai dengan End Useer License Agreement (EULA). c. Software bersifat umum, sebagai produk yang dipasarkan secara bebas, berfungsi tetap dan sama bagi semua pemakai, bukan khusus dibuat sesuai dengan pesanan pemakai/pembeli. d. Atas transaksi tersebut di atas, maka pembeli mendapat sertitikat hak sesuai dengan batas- batas penggunaannya, tanpa batas waktu dan tidak berarti memiliki hak cipta dari software dimaksud. e. Dalam transaksi ini PT XYZ hanya sebagai re-seller yang membeli produk dengan jumlah user terbatas dari distributor yang telah dlitunjuk oleh pemilik hak cipta dalam hal ini Microsoft USA dan menjual dalam jumlah user yang sama dengan keuntungan kurang dari 2% (dua persen) dan telah memungut PPN. f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon klarifikasi dan penegasan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta penjelasannya, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk royalti. Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan : 1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan; 2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan; 3) informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan inforrnasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama. b. Pasal 23 ayat (1), atas penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : 1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti; 2) sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Mart 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. c. Yang di maksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000. b. Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. c. Perlakuan perpajakan atas pembelian software dengan lisensi adalah sebagai berikut : 1) apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur dapat dipisahkan antara pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka dikenakan PPh Pasal 23 atas jumlah lisensinya saja dengan tarif 15% (lima belas persen); 2) apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur tidak dapat dipisahkan antara pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka dikenakan PPh Pasal 23 atas seluruh nilai kontrak/perjanjian atau faktur (termasuk pembelian softwarenya) dengan tarif 15% (lima belas persen). d. Apabila dalam penjualan produk software microsoft berlisensi, PT XYZ melakukan juga software maintenance, maka jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. e. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan;