DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 56/PJ.43/2006

                             TENTANG

                  PERMOHONAN KLARIFIKASI DAN PENEGASAN PPh PASAL 23
                ATAS TRANSAKSI SOFTWARE MICROSOFT OFFICE BERLISENSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Pebruari 2006 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sehubungan dengan adanya transaksi penjualan produk Microsoft Office 2003 sebanyak 250 
        unit kepada PT ABC, dimana produk tersebut pemakai bersifat terbatas dan pihak penjual dan 
        pembeli tidak mempunyai hak untuk memperbanyak.
    b.  Hak cipta tetap menjadi milik Microsoft, yang dibayar adalah hak memakai software dengan 
        batas dan syarat terbatas sesuai dengan End Useer License Agreement (EULA).
    c.  Software bersifat umum, sebagai produk yang dipasarkan secara bebas, berfungsi tetap dan 
        sama bagi semua pemakai, bukan khusus dibuat sesuai dengan pesanan pemakai/pembeli.
    d.  Atas transaksi tersebut di atas, maka pembeli mendapat sertitikat hak sesuai dengan batas-
        batas penggunaannya, tanpa batas waktu dan tidak berarti memiliki hak cipta dari software 
        dimaksud.
    e.  Dalam transaksi ini PT XYZ hanya sebagai re-seller yang membeli produk dengan jumlah user 
        terbatas dari distributor yang telah dlitunjuk oleh pemilik hak cipta dalam hal ini Microsoft USA 
        dan menjual dalam jumlah user yang sama dengan keuntungan kurang dari 2% (dua persen) 
        dan telah memungut PPN.
    f.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon klarifikasi dan penegasan PPh Pasal 23 
        atas transaksi tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta 
    penjelasannya, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk royalti.
        Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa 
        royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
        1)  hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, 
            atau rahasia perusahaan;
        2)  hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu
            pengetahuan;
        3)  informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum
            dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
            Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga 
            pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan inforrnasi tersebut. 
            Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan 
            oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang 
            keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang 
            disiplin ilmu yang sama.
    b.  Pasal 23 ayat (1), atas penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
        dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
        penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 
        kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang 
        wajib membayarkan :
        1)  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;
        2)  sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain 
            jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Mart 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.  Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa sehubungan dengan software komputer, 
        termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% 
        dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c.  Yang di maksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-
        Undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 
        Nomor 17 TAHUN 2000.
    b.  Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek 
        pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 
        2000.
    c.  Perlakuan perpajakan atas pembelian software dengan lisensi adalah sebagai berikut :
        1)  apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur dapat dipisahkan antara
            pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka 
            dikenakan PPh Pasal 23 atas jumlah lisensinya saja dengan tarif 15% (lima belas 
            persen);
        2)  apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur tidak dapat dipisahkan antara 
            pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka 
            dikenakan PPh Pasal 23 atas seluruh nilai kontrak/perjanjian atau faktur (termasuk 
            pembelian softwarenya) dengan tarif 15% (lima belas persen).
    d.  Apabila dalam penjualan produk software microsoft berlisensi, PT XYZ melakukan juga
        software maintenance, maka jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa perawatan,
        pemeliharaan, dan perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan
        pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan 
        bruto tidak termasuk PPN.
    e.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

Demikian agar Saudara maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;