DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 566/PJ.332/2004

                            TENTANG

               PENEGASAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Mei 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa:

    a.  PT. ABC (PKP) mengajukan keberatan atas SKPKB PPN kepada Kanwil V DJP Jaya II dan telah 
        menerima surat keputusan berupa penolakan keberatan tersebut. Oleh karena itu, PKP 
        mengajukan banding ke BPSP (sekarang Pengadilan Pajak) tetapi tidak diproses secara 
        formal karena tidak memenuhi Pasal 34 UU BPSP sehingga BPSP mengeluarkan keputusan 
        berupa "Tidak Dapat Diterima".

    b.  PKP mengajukan peninjauan kembali ke Kantor Pusat DJP dan telah dikeluarkan surat 
        keputusan penolakan permohonan peninjauan kembali PKP. Kemudian PKP kembali 
        mengajukan peninjauan kembali ke Kanwil V DJP Jaya II dan juga dikeluarkan surat 
        keputusan penolakan permohonan peninjauan kembali PKP. Atas surat keputusan penolakan 
        dari Kanwil V DJP Jaya II, PKP mengajukan kembali permohonan peninjauan kembali ke 
        Kanwil DJP Jakarta I karena KPP domisili PKP sekarang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta 
        I.

    c.  Saudara meminta penegasan atas permohonan peninjauan kembali PKP karena dalam 
        penelitian terhadap peninjauan kembali PKP, diketahui bahwa sebenarnya secara materi
        permohonan PKP dapat diterima sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

        1)  Tanggal 14 Februari 2000 PKP dikenakan SKPKB PPN untuk masa November s.d. 
            Desember 1999 karena belum memasukkan SPT Masa PPN tanpa dilakukan 
            pemeriksaan.

        2)  Tanggal 23 Februari 2000, PKP melaporkan SPT PPN masa November 1999 dan 
            tanggal 23 Maret 2000, PKP melaporkan SPT PPN masa Desember 1999. sampai 
            dengan saat PKP menyampaikan SPT PPN masa Desember 1999, PKP belum 
            menerima SKPKB PPN.

        3)  Tahun 2000 dilakukan pemeriksaan (PSL) untuk tahun 1999 kepada PKP dikeluarkan
            SKPKB dan STP PPN tanggal 21 Agustus 2000 masa Januari s.d. Desember 1999 
            tanpa memperhitungkan SKPKB dan SPT masa November s.d. Desember 1999 yang 
            telah keluar terlebih dahulu. SKPKB dan STP tersebut telah dibayar lunas oleh PKP.

        4)  Dengan demikian telah diterbitkan SKPKB PPN kepada PKP sebanyak dua kali untuk 
            masa pajak November s.d. Desember 1999 sehingga PKP mengajukan peninjauan 
            kembali atas SKPKB tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak 
    dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

3.  Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Pasal 2 ayat (1) diatur 
    bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
    mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

4.  Berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa 
    Pajak diatur bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir dan 
    bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

5.  Sesuai SE-01/PJ.32/2003 tanggal 08 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak diatur 
    bahwa permasalahan yang bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan 
    perundang-undangan perpajakan agar diselesaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya.

6.  Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:

    a.  Permohonan peninjauan kembali yang dilakukan oleh PKP atas SKPKB PPN Masa November 
        s.d. Desember 1999 tidak dapat diterima sesuai angka 4 tersebut di atas.

    b.  Atas kesalahan penerbitan SKPKB PPN masa Pajak Januari - Desember 1999 atas hasil 
        pemeriksaan (PSL) yang tidak memperhitungkan SKPKB PPN masa November - Desember 
        tahun 1999 tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembatalan ketetapan pajak 
        yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan angka 3 
        (tiga). Selanjutnya terhadap hasil pemeriksaan PPN masa Januari - Oktober 1999 agar 
        ditindaklanjuti dengan memperhatikan data yang ada pada administrasi Saudara.

    c.  Diminta perhatian Saudara agar surat-surat wajib pajak yang memerlukan penyelesaian oleh 
        kantor pusat adalah hanya yang menyangkut permasalahan yang berkaitan dengan penafsiran 
        peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 5 tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO