DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                1 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 562/PJ.54/2000

                             TENTANG

                     PERMOHONAN UNTUK MEMPERHITUNGKAN 
         FAKTUR PAJAK MASUKAN DAN KELUARAN DI KPP LOKASI (KARAWANG)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX.. dan Nomor XXXXX tanggal 7 Desember 1999 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. FSJ NPWP : 1.509.xxx.x-xxx/1.509.xxx.x-xxx telah 
    diperiksa oleh KPP Karawang dan telah diterbitkan SKPKB Nomor : 00077/207/96/408/99 tanggal 20 
    Agustus 1999 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1996 dan SKPKB Nomor : 
    00056/207/97/408/99 tanggal 20 Agustus 1999 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 
    1997. Dasar penerbitan SKPKB oleh KPP Karawang disebabkan atas penyerahan BKP yang dilakukan 
    oleh lokasi pabrik PT. FSJ di Karawang ternyata dilaporkan di KPP Jakarta Setiabudi (kantor pusat) 
    sehingga pelaporan di KPP Karawang adalah nihil dan hal ini terjadi semata-mata kekurangtahuan dan
    kekeliruan. Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon penegasan agar atas pelaporan yang keliru 
    tersebut tidak mengakibatkan diterbitkannya SKPKB.

2.  a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan  
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
        11 TAHUN 1994 :
                a.1.    Dalam Pasal 3A ayat (1) diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai
            Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan 
            Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
                a.2.    Dalam Pasal 12 ayat (1) diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat 
            tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain yang 
            ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
                a.3.    Dalam Pasal 12 ayat (2) diatur bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena
            Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai 
            tempat pajak terutang.
        b.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 :
                b.1.    Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat 
            Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal 
            Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan
            oleh Direktur Jenderal Pajak.
                b.2.    Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a diatur bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun 
            sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak 
            atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak 
            Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang
            terutang tidak atau kurang dibayar.
                b.3.    Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 
            menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi 
            berupa denda dan/atau bunga.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
    ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan BKP tahun 1996 dan tahun 1997 yang dilakukan oleh PT. 
    FSJ di lokasi pabrik Karawang namun dilaporkan dalam SPT Masa PPN di KPP Jakarta Setiabudi 
    sedangkan di KPP Karawang dinyatakan NIHIL, menyebabkan terhadap PT. FSJ diterbitkan SKPKB dan
    STP oleh KPP Karawang karena PT. FSJ tanpa izin dari Direktur Jenderal Pajak telah melakukan 
    pemusatan tempat terutangnya PPN. Dengan demikian penerbitan SKPKB dan STP oleh KPP Karawang
    telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian terhadap penerbitan SKPKB
    dan STP oleh KPP Karawang tersebut, PT. FSJ dapat mengajukan keberatan dan permohonan 
    penghapusan sanksi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875