DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Januari 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 55/PJ.5.4/1992
TENTANG
PENGKREDITAN PPN IMPOR DI CIREBON DENGAN NPWP JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Oktober 1991 perihal tersebut diatas, bersama
ini disampaikan penegasan bahwa :
1. Pada prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran apabila NPWP yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP dari PKP yang bersangkutan yang diterbitkan oleh KPP
tempat PKP dikukuhkan.
2. Mengingat bahwa kepada PT.XYZ telah diberikan izin untuk melakukan pemusatan tempat terutang
PPN di KPP Cirebon sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-531/PJ.5.2/1991 tanggal 11 April 1991, agar pengkreditan Pajak Masukan PPN Impor dapat
dilakukan di Cirebon, Saudara dapat memilih salah satu cara tersebut di bawah ini :
2.1. Dalam dokumen impor dicantumkan identitas PT. XYZ (NPWP Cirebon), atau
2.2. PT. XYZ Jakarta Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dari Kantor Pusat
kepada PT. XYZ Cirebon dengan dasar Pengenaan Pajak yang sama, sehingga Pajak Keluaran
dikurangi Pajak Masukan Kantor Pusat adalah nihil. Cara ini dapat mencegah restitusi yang
terkonsentrasi di Kantor Pusat dan pembayaran Pajak Keluaran penuh di Cirebon.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.