DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 55/PJ.331/2000

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN BPHTB TANAH JALAN A NO.X SEMARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Ketua BPSP Nomor : 524/SK/WA/XII/99 tanggal 24 Desember 1999 
perihal tersebut pada pokok surat, yang tembusannya antara lain disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Pada tanggal 28 Mei 1998 telah dilaksanakan serah terima ruilslag tanah dan bangunan yang 
        berlokasi di Jl. A No.X Semarang dari pihak Polri kepada PT XYZ Berita Acara No. Pol : 
        BA/99/V/1998/Ditlog.
    b.  Pada tanggal 29 Mei 1999 tanah dan bangunan tersebut baru diserahterimakan dari pihak Polri 
        kepada PT XYZ dengan Akta  Notaris.
    c.  Pada tanggal 17 Desember 1999 PT XYZ membayar BPHTB sebesar Rp. 25.000.000,00.
    d.  Pada tanggal 20 Desember 1999 PT XYZ menerima Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar 
        (SKBKB) sebesar RP 439.573.700,00 dari KPPBB Semarang.
    e.  PT XYZ mohon tidak dikenakan BPHTB.

2.  Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah 
    dan Bangunan (UU BPHTB) diatur bahwa yang menjadi objek adalah perolehan hak atas tanah atau 
    bangunan.

    Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) diatur bahwa perolehan hak atas tanah atau bangunan sebagai 
    dimaksud pada ayat (1) antara lain tukar menukar. Dalam ayat (3) diatur bahwa hak atas tanah 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak 
    pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

3.  Dalam Pasal 9 ayat (1) UU PBHTB diatur bahwa saat yang menentukan pajak yang terutang atas 
    perolehan hak atas tanah dan atau bangunan antara lain untuk tukar menukar adalah sejak tanggal 
    dibuat dan ditandatanganinya akta.

    Selanjutnya dalam ayat (2) diatur bahwa pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya 
    perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4.  Dalam Pasal 11 ayat (1) UU PBHTB diatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat 
    terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak 
    atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain 
    ternyata jumlah pajak yang terutang kurang bayar.

5.  Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UU BPHTB diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan 
    hanya kepada Direktur Jenderal Pajak antara lain atas suatu Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas 
    Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB).
    Selanjutnya dalam ayat (2) dan ayat (3) antara lain diatur bahwa :
    a.  Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah 
        pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang 
        jelas.
    b.  Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
        diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar 
        (SKBKB).

6.  Dalam Pasal 18 ayat (1) UU BPHTB diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding 
    hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Saat terutangnya BPHTB atas tukar menukar (ruilslag) tanah dan bangunan dimaksud adalah 
        pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta yaitu tanggal 29 Mei 1999.
    b.  Mengingat kepada Saudara telah diterbitkan SKBKB, maka Saudara dapat mengajukan 
        keberatan atas SKBKB tersebut kepada Kepala KPPBB Semarang.
    c.  Permohonan banding kepada BPSP hanya dapat diajukan terhadap Keputusan Keberatan.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK