DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 555/PJ.32/1989

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMUTUSAN PENGENAAN PPN DITINGKAT PABRIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 17 April 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
yang pada garis besarnya menyatakan sebagai berikut :

1.  Perusahaan Saudara adalah produsen jamu cap Nyonya Meneer yang telah dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak sejak 1985.

2.  Berdasarkan surat Direktur PTL No : S-664/PJ.3/1985 tanggal 30 Maret 1985 yang dipertegas kembali 
    dengan surat No : S-482/PJ.32/1989 tanggal 8 April 1989 perusahaan Saudara mendapat izin untuk 
    memusatkan tempat terutangnya PPN di Kantor Pusat di Semarang.

3.  Perusahaan Saudara mempunyai 375 Agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka pada 
    umumnya (80%) adalah perorangan yang tergolong Pengusaha Kecil. Mereka hanya menjual hasil 
    produksi Saudara.

4.  Harga ditingkat eceran ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Baik para Agen maupun 
    pengecer tidak diperkenankan menjual diatas harga yang telah ditentukan.

5.  Para Agen pada umumnya tidak mempunyai administrasi dan pengetahuan yang memadai serta 
    belum siap melaksanakan PPN.

6.  Sehubungan dengan itu diajukan permohonan agar PPN sekaligus dikenakan di tingkat pabrikan 
    sehingga meliputi PPN atas penyerahan jamu dari pabrik ke Agen dan dari Agen kepada pengecer 
    dengan catatan Pajak Masukan para Agen tidak akan diminta kembali karena mereka tidak perlu 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga :
    a.  Semua Agen baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang seharusnya 
        menjadi Pengusaha Kecil terjangkau oleh PPN dan mendapat beban PPN yang sama.
    b.  Karena beban PPN-nya sama dan mereka tidak resah karena PPN, maka terasa adil dan 
        dapat tetap mendorong omzet;
    c.  Penerimaan PPN lebih diuntungkan karena semua Agen terkena PPN dan lebih terjamin serta 
        terkontrol karena semua administrasi penjualan di komputerisasi.
    d.  Semua data penjualan dapat dimonitor untuk kepentingan perpajakan.
    e.  Harga standard eceran dapat terjamin.

Setelah mempelajari permasalahan dan alasan serta bukti-bukti yang Saudara sampaikan, maka untuk 
sementara sampai saat yang akan ditentukan kemudian kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk 
mengenakan PPN sekaligus di tingkat pabrikan untuk penyerahan jamu dari pabriknya kepada Agen dari Agen 
kepada pengecer, dengan ketentuan sebagai berikut :

1).     PPN dikenakan atas dasar harga standard eceran dikurangi dengan discount yang diberikan oleh Agen 
    kepada pengecer dengan catatan PPN sudah termasuk dalam harga atau dengan kata lain PPN yang 
    harus disetor oleh pabrikan adalah sebesar 10/110 x (harga standard - discount kepada pengecer). 
    Menurut keterangan serta bukti yang Saudara lampirkan maka discount dari Agen kepada pengecer 
    adalah sebesar 25% dari harga standard.

    Apabila ada perubahan atas penetapan discount tersebut hendaknya Saudara terlebih dahulu 
    melaporkannya kepada kami.

2).     Pajak Masukan yang menurut ketentuan yang berlaku dapat dikreditkan tetap dapat dikreditkan oleh 
    pabrikan. Namun demikian sesuai dengan permohonan Saudara maka Pajak Masukan bagi para Agen 
    tidak dapat dikreditkan karena sudah termasuk dalam perhitungan pengenaan PPN secara terpusat 
    tersebut. Pajak Masukan dimaksud juga tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya dalam 
    PPh.

3).     Para Agen untuk sementara waktu diperkenankan untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak. Oleh karena itu para Agen tidak diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak. 

4).     PT. XYZ diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang dapat berupa Invoice atau 
    kwitansi.

5).     Meskipun menggunakan Faktur Pajak Sederhana, sebagai Pengusaha Kena Pajak maka PT. XYZ 
    diwajibkan untuk melaporkan secara terperinci penjualan kepada para Agen nya sehingga omzet per 
    Agen dapat selalu dipantau oleh Kantor Pajak yang bersangkutan.

6).     Apabila ternyata ada Agen yang menjual produk jamu tersebut diatas harga yang telah ditentukan 
    maka kekurangan bayar PPN tersebut menjadi tanggung jawab PT. XYZ, demikian pula apabila 
    discount yang diberikan oleh pengecer lebih kecil dari seharusnya.

Pelanggaran atas ketentuan di atas  dapat menyebabkan persetujuan ini dibatalkan. Selanjutnya diminta 
Saudara untuk membina para Agen agar pada saatnya nanti ketentuan yang normal dapat ditetapkan 
sepenuhnya.

Demikian kiranya Saudara maklum dan segera meneruskannya pada para Agen Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. HUTOMO