DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 547/PJ.51/2003

                            TENTANG

                  INFORMASI TARIF EKSPOR-IMPOR INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 09 Mei 2003 hal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan impor dan ekspor Barang Kena Pajak 
sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak
    Atas impor Barang Kena Pajak dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen). Disamping 
    dikenakan PPN, atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah juga dikenakan pungutan 
    tambahan yaitu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif beragam 10%, 20%, 30%, 
    40%, 50%, 60% dan 75%.

2.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor Barang Kena Pajak
    Atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

3.  Terhadap barang-barang tertentu atas impornya tidak dikenakan PPN atau mendapat fasilitas 
    pembebasan PPN, antara lain:
    a.  Barang-barang yang tidak dikenakan PPN:
        -   minyak mentah (crude oil)
        -   gas bumi
        -   panas bumi
        -   pasir dan kerikil
        -   batubara sebelum diproses menjadi briket batubara
        -   bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih 
            bauksit
        -   beras
        -   gabah
        -   jagung
        -   sagu
        -   kedelai
        -   garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
        -   uang
        -   emas batangan dan surat-surat berharga.

    b.  Barang-barang yang mendapat pembebasan PPN:
        -   senjata, amunisi, kendaraan untuk TNI dan POLRI
        -   vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional
        -   buku pelajaran umum/agama dan kitab suci
        -   kapal laut yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional dan perusahaan 
            perikanan nasional, beserta suku cadangnya
        -   pesawat udara yang digunakan oleh maskapai penerbangan nasional, beserta suku 
            cadangnya.
        -   kereta api yang digunakan oleh perusahaan api, beserta suku cadangnya
        -   peralatan untuk data batas dan photo udara untuk TNI
        -   makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan bakunya
        -   bibit atau benih barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran 
            atau perikanan

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA