DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Agusutus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 545/PJ.312/2003

                            TENTANG

                 PAJAK PENGHASILAN BADAN PERWAKILAN DAGANG ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 Juni 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  ABC adalah kantor perwakilan (representative office) dari suatu perusahaan di Taipei, Taiwan 
        dan terdaftar sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di KPP Yogyakarta.
    b.  Kegiatan ABC adalah mengawasi kualitas dari produk yang akan dibeli oleh kantor pusat dari 
        produsen di Indonesia, sedangkan semua transaksi jual beli dilakukan langsung antara 
        produsen dengan kantor pusat. Oleh karena itu, ABC tidak mempunyai pendapatan kecuali 
        dari dana operasional yang dikirimkan oleh kantor pusat, sehingga pajak terutang untuk SPT 
        Tahunan PPh badan adalah nihil;
    c.  Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara mohon penegasan:
        1)  Apakah benar bahwa pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh badan ABC adalah nihil, 
            karena sebagai kantor perwakilan ABC tidak memperoleh pendapatan?
        2)  Apakah benar bahwa sebagai kantor perwakilan, ABC harus terdaftar baik di KPP 
            Badora dan sekaligus di KPP setempat?

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP), antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban 
        perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu;
    b.  Pasal 2 ayat (1), setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal 
        Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan 
        kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Oleh Penduduk Indonesia dari Sumber 
    Penghasilan di Taiwan dan Oleh Penduduk Taiwan dari Sumber Penghasilan di Indonesia, antara lain 
    diatur bahwa:
    a.  Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf b dan huruf c, serta ayat (4) huruf d, untuk kepentingan 
        Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh 
        atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan, terutama meliputi antara lain suatu 
        cabang atau suatu kantor. Istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi antara lain, 
        pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-
        barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan 
        perusahaan;

    b.  Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), laba perusahaan dari Negara Pihak pada persetujuan hanya 
        akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara 
        Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan 
        tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu 
        dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) 
        bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-
        barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui 
        bentuk usaha tetap itu asalkan pendirian tetap itu membantu penjualan-penjualan tersebut 
        dalam segala bentuknya. Tidak akan dianggap ada laba yang diperoleh oleh suatu bentuk 
        usaha tetap hanya berdasarkan pembelian semata-mata oleh bentuk usaha tetap dari barang-
        barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.

4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 
    tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai 
    Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, diatur bahwa Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri 
    yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari 
    nilai ekspor bruto. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. 
    Berdasarkan Pasal 1, yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau 
    imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan 
    dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau 
    bertempat kedudukan di Indonesia.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Keberadaan kantor perwakilan dagang ABC di Indonesia sepanjang kegiatannya hanya 
        terbatas pada kegiatan pengawasan kualitas dari produk yang akan dibeli oleh kantor 
        pusatnya dari produsen di Indonesia dan kegiatan lain yang bersifat menunjang, tidak 
        menimbulkan adanya BUT di Indonesia. Oleh karena itu, dana operasional yang diberikan oleh 
        kantor pusat bukan merupakan Objek Pajak;
    b.  Namun apabila kantor pusat ABC di Taiwan melakukan ekspor barang dagangan ke 
        Indonesia, maka kantor perwakilan dagang ABC di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan 
        yang bersifat final sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto;
    c.  Meskipun tidak terutang Pajak Penghasilan badan, sebagai pemberi kerja maka kantor 
        perwakilan dagang ABC di Yogyakarta wajib mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan 
        usahanya serta melaksanakan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas penghasilan 
        para pekerjanya yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, di Kantor 
        Pelayanan Pajak Yogyakarta.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN