DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 543/PJ.5.1/1991 TENTANG PPN ATAS PEKERJAAN PEMBUATAN TANAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 Oktober 1990 perihal tersebut pada pokok surat dan penjelasan tambahan dalam surat Saudara No. 5418/V/SET-3/90 tanggal 23 Oktober 1990, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN kecuali 13 jenis kelompok jasa yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 huruf a s.d. huruf m Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988. 2. Sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 Tanggal 27 Maret 1989 untuk sementara pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak dibatasi hanya terhadap 21 jenis kelompok jasa. 3. Dengan memperhatikan bahwa, jasa pembuatan tanaman tidak termasuk dalam 13 jenis kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN maka pada prinsipnya penyerahan jasa pembuatan tanaman termasuk Jasa Kena Pajak. Namun demikian karena jasa pembuatan tanaman juga tidak termasuk ke dalam 21 Jenis Kelompok Jasa Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tersebut diatas, maka untuk sementara sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian atas penyerahan jasa pembuatan tanaman tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD