DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 541/PJ.51/2002

                            TENTANG

        PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 2002 hal Pembebasan PPn BM, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak 
        Berjadwal sesuai Surat Ijin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Nomor XXX tanggal 
        29 Januari 2002.
    b.  Untuk kepentingan usahanya, PT. XYZ melakukan impor 3 (tiga) unit Pesawat Udara dengan 
        spesifikasi sebagai berikut:
        -   Type Pesawat        :   DHC6-300 Twin Otter
        -   Serial Number       :   604
        -   Tahun Pembuatan :   1978
        -   Negara Asal     :   Australia
        -   No. Registrasi Asal :   PK-WAR
    c.  Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor pesawat udara tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang 
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 
    bahwa atas impor dan penyerahan pesawat udara dikenakan PPn BM dengan tarif 50%, kecuali untuk 
    keperluan negara dan angkutan udara niaga.

3.  Sesuai dengan Pasal 6A ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002, diatur bahwa terhadap Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak 
    impor dan atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak 
    sesuai dengan tujuan semula, PPn BM yang semula tidak terutang menjadi terutang dan harus disetor 
    ke kas negara.

4.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2001 tentang 
    Penyelenggaraan Angkutan Udara, bahwa angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum 
    dengan memungut pembayaran. Angkutan udara niaga terdiri dari angkutan udara niaga berjadwal 
    dan angkutan udara niaga tidak berjadwal.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 3 (tiga) Pesawat Udara Type DHC6-300 Twin Otter Serial 
    Number 604 oleh PT. XYZ tidak dikenakan PPn BM sepanjang pesawat udara tersebut digunakan 
    untuk kegiatan usaha angkutan udara niaga untuk umum. Apabila pesawat udara tersebut kemudian 
    dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka 
    PPn BM yang terutang pada saat impor tersebut wajib dibayar kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA