DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 53/PJ.313/1995 TENTANG BIAYA BUNGA PINJAMAN UNTUK PEMBELIAN SAHAM DI BURSA TAHUN 1992 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia tidak termasuk sebagai objek PPh. 2. Penghasilan dari investasi saham pada dasarnya dapat memberikan penghasilan berupa dividen dan atau capital gain/loss. Apabila investasi saham tersebut dananya bersumber dari kredit atau pinjaman, investor akan menanggung biaya bunga dan di pihak lain akan memperoleh dividen dan atau capital gain/loss. 3. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bahwa biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a tersebut diuraikan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. 4. Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh dividen yang bukan merupakan objek PPh dari investasi saham, maka bunga pinjaman yang berkaitan dengan investasi saham tersebut bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Bunga yang tidak dapat dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasikan dengan cara menambahkan pengeluaran bunga tersebut pada harga perolehan saham. b. Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh keuntungan dari pengalihan saham, maka penghasilan tersebut merupakan objek PPh dan bunga pinjaman yang berkaitan dengan investasi saham yang dijual tersebut dalam tahun penjualan dapat dibebankan sebagai biaya dengan menambahkannya pada harga pokok saham. c. Dalam hal saham tersebut dijual melalui Bursa Efek, atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan saham tersebut dipungut PPh Pasal 25 final sebesar 0,1% untuk saham biasa dan sebesar 5,1% untuk saham pendiri Dalam hal ini bunga atas pinjaman yang dipakai untuk pembelian saham tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya, karena dalam menentukan besarnya persentase tersebut telah diperhitungkan semua biaya yang berkenaan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION