DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Februari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 536/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS JASA PANDU DAN JASA TUNDA DI PELABUHAN/DERMAGA KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Desember 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 jo Pasal 1 angka 16 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 : Jasa pelabuhan laut adalah Jasa Kena Pajak. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-1325/PJ.5/1989 tanggal 23 September 1989 perihal PPN atas jasa pelabuhan di pelabuhan/dermaga khusus Pertamina antara lain memuat hal-hal sebagai berikut : 2.1. Pertamina sebagai pengusaha pelabuhan khusus adalah PKP dan memungut PPN atas pelayanan jasa pelabuhan dari kapal-kapal pihak ketiga. 2.2. Pelayanan jasa pelabuhan untuk kepentingan Pertamina sendiri tidak terutang PPN (kapal- kapal milik dan atau dioperasikan langsung oleh Pertamina). Penyerahan jasa tersebut dianggap sebagai penyerahan jasa antar unit usaha dalam satu perusahaan (Internal Delivery). 2.3. Pembayaran Pertamina kepada Perum Pelabuhan II dalam rangka pengelolaan pelabuhan khusus tersebut, tidak terutang PPN karena pembayaran tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama (joint operation) antara Pertamina dan Perum Pelabuhan II. PPN yang dibayar oleh pihak ketiga tersebut adalah PPN yang dikenakan atas seluruh harga penggantian jasa pelabuhan. 3. Dengan memperhatikan angka 2.3. tersebut di atas maka yang dimaksudkan dengan pembayaran Pertamina kepada Perum Pelabuhan II tidak terutang PPN, ialah pembayaran atas pelayanan jasa (jasa pandu dan jasa tunda) yang diserahkan Perum Pelabuhan II kepada pihak ketiga, karena pembayaran tersebut telah tercakup dalam seluruh harga penggantian pelabuhan jasa yang diterima oleh Pertamina termasuk PPNnya. 4. Dengan tidak dipungutnya PPN atas Pembayaran Pertamina kepada Perum Pelabuhan II dalam rangka pengelolaan pelabuhan khusus atas pihak ketiga ini tidak berarti bahwa Perum Pelabuhan II tidak memungut PPN atas pelayanan jasa tunda, dan jasa pandu terhadap kapal-kapal milik Pertamina dan atau kapal-kapal dioperasikan langsung oleh Pertamina, karena Perum Pelabuhan II bukan merupakan bagian unit usaha dari Pertamina. Dengan kata lain pelayanan jasa pelabuhan khusus tersebut baru dapat merupakan penyerahan antar unit usaha yang tidak terutang PPN sepanjang unit tersebut merupakan satu perusahaan terpadu (Integrated Company). 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka atas jawaban surat KPP Balikpapan Nomor : XXX tanggal 10 Nopember 1993 dan tindasan surat Kakanwil Kaltim dan Kalsel Nomor : XXX tanggal 27 Oktober 1993 telah sesuai bahwa atas penyerahan jasa pandu dan jasa tunda dari PT. XYZ kepada Pertamina tetap terutang PPN. Oleh karena baik Pertamina maupun PT. XYZ sebagai Badan Pemungut sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, maka PKP/PT. XYZ yang menyerahkan Jasa Kena Pajak yang berkewajiban untuk memungut PPN yang terutang. Demikian untuk dimaklumi A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN