DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 536/PJ.51/2004

                             TENTANG

              PPN DIBEBASKAN ATAU PPN DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Mei 2004 hal PPN Dibebaskan/PPN Ditanggung 
Pemerintah (DTP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bantalan beton rel kereta 
        api.
    b.  Salah satu pembeli produk PT. ABC adalah PT. XYZ.
    c.  Dalam transaksi dengan PT. XYZ, PPN tidak dibayar akan tetapi lembar 1 Faktur Pajak yang 
        diterbitkan PT. ABC diserahkan kembali dengan cap "PPN Dibebaskan atau PPN Ditanggung 
        Pemerintah (DTP)". Faktur Pajak tersebut selanjutnya dilaporkan dalam SPM PPN bulan 
        berjalan pada kolom B.1.2.2 "PPN Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP)".
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan:
        1)  Atas Faktur Pajak yang diterbitkan, seharusnya diperlakukan sebagai PPN 
            Dibebaskan atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)?
        2)  Apakah Pajak Masukan atas penjualan yang PPN-nya dibebaskan/Ditanggung 
            Pemerintah (DTP) dapat dikreditkan?
        3)  Apabila tidak dapat dikreditkan, apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibiayakan?

2.  Sesuai dengan Pasal 16B Undang-undang 8 TAHUN 1983 Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 
    146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
    yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, ditetapkan bahwa kereta api dan suku cadang serta peralatan 
    untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh 
    PT. XYZ, dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT. XYZ, yang 
    digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, 
    serta prasarana yang akan digunakan oleh PT. XYZ, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang 
    atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak 
    Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, ditegaskan bahwa :
    a.  Pasal 8 Ayat (2); PT. XYZ, yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena 
        Pajak (BKP) tertentu tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan 
        Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Pasal 15 Ayat (2); Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP Tertentu dan 
        atau JKP Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap 
        "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
        DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003"

4.  Sesuai dengan Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
    beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditegaskan bahwa Pajak 
    Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak 
    yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat 
    dikreditkan.

5.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 
    17 TAHUN 2000, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri 
    dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk 
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain adalah pajak kecuali 
    Pajak Penghasilan.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Bantalan beton rel kereta api yang diserahkan PT. ABC kepada PT. XYZ merupakan BKP 
        tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, sepanjang PT. XYZ mempunyai Surat Keterangan 
        Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Atas penyerahan sebagaimana tersebut dalam butir a, PT. ABC wajib menerbitkan Faktur 
        Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 
        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003" pada setiap Faktur 
        Pajaknya.
    c.  Pajak Masukan yang dibayar oleh PT. ABC atas perolehan BKP atau JKP dalam rangka 
        penyerahan bantalan beton rel kereta api yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut 
        di atas tidak dapat dikreditkan.
    d.  Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dibukukan sebagai biaya atau 
        unsur pengurang penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH