DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 536/PJ.51/2004 TENTANG PPN DIBEBASKAN ATAU PPN DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Mei 2004 hal PPN Dibebaskan/PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bantalan beton rel kereta api. b. Salah satu pembeli produk PT. ABC adalah PT. XYZ. c. Dalam transaksi dengan PT. XYZ, PPN tidak dibayar akan tetapi lembar 1 Faktur Pajak yang diterbitkan PT. ABC diserahkan kembali dengan cap "PPN Dibebaskan atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)". Faktur Pajak tersebut selanjutnya dilaporkan dalam SPM PPN bulan berjalan pada kolom B.1.2.2 "PPN Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP)". d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan: 1) Atas Faktur Pajak yang diterbitkan, seharusnya diperlakukan sebagai PPN Dibebaskan atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)? 2) Apakah Pajak Masukan atas penjualan yang PPN-nya dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat dikreditkan? 3) Apabila tidak dapat dikreditkan, apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibiayakan? 2. Sesuai dengan Pasal 16B Undang-undang 8 TAHUN 1983 Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, ditetapkan bahwa kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT. XYZ, dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT. XYZ, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT. XYZ, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, ditegaskan bahwa : a. Pasal 8 Ayat (2); PT. XYZ, yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Pasal 15 Ayat (2); Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003" 4. Sesuai dengan Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 5. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain adalah pajak kecuali Pajak Penghasilan. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Bantalan beton rel kereta api yang diserahkan PT. ABC kepada PT. XYZ merupakan BKP tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, sepanjang PT. XYZ mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. b. Atas penyerahan sebagaimana tersebut dalam butir a, PT. ABC wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003" pada setiap Faktur Pajaknya. c. Pajak Masukan yang dibayar oleh PT. ABC atas perolehan BKP atau JKP dalam rangka penyerahan bantalan beton rel kereta api yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut di atas tidak dapat dikreditkan. d. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dibukukan sebagai biaya atau unsur pengurang penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH