DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             29 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 530/PJ.344/2005

                             TENTANG

         TANGGAPAN MENGENAI DRAFT EXCHANGE OF NOTES UNTUK 2 (DUA) PROYEK HIBAH 
                         DARI PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal berikut:

1.      Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Draft of Exchange Notes untuk 2 (dua) proyek hibah 
    yaitu proyek Human Resource Development Scholarship antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah 
    Jepang, untuk mendapatkan tanggapan kami terutama yang berkaitan dengan perpajakan.

2.  Isi Draft of Exchange Notes tersebut yang berkaitan dengan perpajakan adalah sebagaimana 
    tercantum pada poin 6 huruf (a) yang berbunyi sebagai berikut:
    6.  The Government of the Republic of Indonesia shall take necessary measures:
        (a) to secure, with respect to the supply of the service under the Verified Contract that 
            the Japanese national shall not be subject to any customs duties, internal taxes and 
            other fiscal levies which may imposed in the Republic of Indonesia;
        (b) ....................

3.  Berdasarkan Pasal 3 huruf Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa 
    yang tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan adalah:
    a.  Badan perwakilan negara asing;
    b.  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara 
        asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan 
        bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan 
        di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau 
        pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    c.  Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan, dengan syarat:
        1.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
        2.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran anggota;
    d.  pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha 
        atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

4.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 
    2000 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk 
    Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa:
    1.  Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila 
        memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota.
    2.  Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
        b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia.
    3.  Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak 
        Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
    4.  Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  bukan Warga Negara Indonesia; dan
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh 
            penghasilan dari Indonesia.
    5.  Sesuai dengan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 pada butir II nomor 5, JICA (Japan International 
        Cooperation Agency) ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai 
        Subjek Pajak Penghasilan.
    6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan 
        bahwa:
        a.  Menunjuk poin 6 huruf (a) Draft of Exchange Notes tersebut khususnya menyangkut 
            customs duties (bea masuk), dengan ini diberitahukan bahwa instansi kami tidak 
            berwenang untuk mengatur ketentuan di bidang bea masuk dan pungutan lain yang 
            berhubungan dengan masuknya barang ke Indonesia. Kewenangan dimaksud dimiliki 
            oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan;
        b.  Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk menghindari kesulitan 
            dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami sarankan agar dalam 
            Perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang tidak 
            mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap 
            perlakuan perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-Undang 
            Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
        c.  Namun demikian, apabila rumusan mengenai aspek perpajakan yang tercantum 
            dalam Draft of Exchange Notes pada poin 6 huruf (a) tersebut harus tetap ada, maka 
            rumusan tersebut disesuaikan sehingga berbunyi sebagai berikut:
            "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax 
            laws in force time to time."

Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO