DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 530/PJ.344/2005 TENTANG TANGGAPAN MENGENAI DRAFT EXCHANGE OF NOTES UNTUK 2 (DUA) PROYEK HIBAH DARI PEMERINTAH JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Draft of Exchange Notes untuk 2 (dua) proyek hibah yaitu proyek Human Resource Development Scholarship antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, untuk mendapatkan tanggapan kami terutama yang berkaitan dengan perpajakan. 2. Isi Draft of Exchange Notes tersebut yang berkaitan dengan perpajakan adalah sebagaimana tercantum pada poin 6 huruf (a) yang berbunyi sebagai berikut: 6. The Government of the Republic of Indonesia shall take necessary measures: (a) to secure, with respect to the supply of the service under the Verified Contract that the Japanese national shall not be subject to any customs duties, internal taxes and other fiscal levies which may imposed in the Republic of Indonesia; (b) .................... 3. Berdasarkan Pasal 3 huruf Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan adalah: a. Badan perwakilan negara asing; b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; c. Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: 1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan 2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota; d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 4. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa: 1. Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 2. Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 3. Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. 4. Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan Warga Negara Indonesia; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 5. Sesuai dengan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 pada butir II nomor 5, JICA (Japan International Cooperation Agency) ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa: a. Menunjuk poin 6 huruf (a) Draft of Exchange Notes tersebut khususnya menyangkut customs duties (bea masuk), dengan ini diberitahukan bahwa instansi kami tidak berwenang untuk mengatur ketentuan di bidang bea masuk dan pungutan lain yang berhubungan dengan masuknya barang ke Indonesia. Kewenangan dimaksud dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan; b. Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami sarankan agar dalam Perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang tidak mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. c. Namun demikian, apabila rumusan mengenai aspek perpajakan yang tercantum dalam Draft of Exchange Notes pada poin 6 huruf (a) tersebut harus tetap ada, maka rumusan tersebut disesuaikan sehingga berbunyi sebagai berikut: "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws in force time to time." Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO