DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 11 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 52/PJ.54/1996

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Desember 1995 perihal tersebut di atas, perlu kami 
tegaskan bahwa :

1.  Batas maximum Pajak Masukan yang dapat dikembalikan dalam setiap Masa Pajak sebagaimana 
    ditentukan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP. 01/PJ/1995 sebesar 7% x nilai ekspor/
    penyerahan kepada Pemungut PPN merupakan ketentuan yang harus diperhatikan dalam 
    menyelesaikan permohonan restitusi PPN.

2.  Dengan berpegang pada ketentuan tersebut maka dalam hal Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya 
    semula menyatakan tidak ada, namun setelah KPP tempat PKP penjual terdaftar melakukan penelitian 
    lebih lanjut ternyata Faktur Pajak tersebut telah dipertanggungjawabkan dan penegasan (konfirmasi) 
    mengenai hal tersebut diterima KPP tempat pembeli terdaftar pada Masa Pajak setelah permohonan 
    restitusi (atas Faktur Pajak yang konfirmasinya menyatakan ada) selesai diproses, agar 
    diperhitungkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak diterimanya penegasan (konfirmasi) tersebut. 

    Apabila dalam Masa Pajak dimaksud jumlah Pajak Masukan yang dimintakan restitusi lebih besar dari 
    batas maximum 7%, maka yang dikembalikan hanya sebesar batas maximum tersebut, sekalipun 
    misalnya jumlah Pajak Masukan tersebut menjadi lebih besar dari 7% akibat dimasukkannya Faktur 
    Pajak yang penegasan/jawaban konfirmasinya menyatakan ada diterima kemudian.

Demikian untuk dilaksanakan.




Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. RACHMANTO