DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 528/PJ.52/2002

                            TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG SECARA KONSINYASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Mei 2002 hal Meminta Petunjuk/pengarahan 
Perpajakan Mengenai PPN Atas Penyerahan Barang Konsinyasi untuk Kelancaran Distribusi Barang, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa PT XYZ merupakan distributor dari 
    beberapa pabrikan akan melakukan konsinyasi terhadap agen yang menyediakan fasilitas gudang 
    untuk barang-barang dari pabrikan sebagaimana dimaksud. Pabrikan akan menerbitkan Faktur Pajak 
    kepada PT XYZ (distributor) atas penyerahan barang yang dikirim langsung dari pabrikan ke Agen  
    (gudang PT XYZ), sedangkan PT XYZ akan menerbitkan Faktur Pajak kepada Agen setelah barang-
    barang konsinyasi tersebut terjual. Selanjutnya Saudara meminta tanggapan atas permasalahan 
    sebagaimana tersebut diatas.

2.  a.  Dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa yang 
        termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena 
        Pajak secara konsinyasi. Lebih lanjut dalam penjelasannya dijelaskan bahwa dalam hal 
        penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu 
        Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan 
        tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan 
        untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan 
        tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
    b.  Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 
        tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata 
        Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan 
        atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali 
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        paling lambat pada saat penerimaan pembayaran.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana tersebut 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas penyerahan barang konsinyasi yang dikirimkan langsung dari Pabrikan ke Agen, PT. XYZ 
        harus menerbitkan Faktur Pajak Standar kepada Agen paling lambat pada akhir bulan 
        berikutnya setelah bulan penyerahan barang dimaksud. Apabila barang tersebut telah laku 
        dijual dan Agen melakukan pembayaran kepada PT XYZ sebelum akhir bulan berikutnya 
        maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran.
    b.  Apabila barang konsinyasi tersebut tidak laku dijual dan Agen memutuskan untuk 
        mengembalikan barang tersebut kepada PT XYZ (distributor) maka dapat diberlakukan 
        ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
        Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA