DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 528/PJ.52/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG SECARA KONSINYASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Mei 2002 hal Meminta Petunjuk/pengarahan Perpajakan Mengenai PPN Atas Penyerahan Barang Konsinyasi untuk Kelancaran Distribusi Barang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa PT XYZ merupakan distributor dari beberapa pabrikan akan melakukan konsinyasi terhadap agen yang menyediakan fasilitas gudang untuk barang-barang dari pabrikan sebagaimana dimaksud. Pabrikan akan menerbitkan Faktur Pajak kepada PT XYZ (distributor) atas penyerahan barang yang dikirim langsung dari pabrikan ke Agen (gudang PT XYZ), sedangkan PT XYZ akan menerbitkan Faktur Pajak kepada Agen setelah barang- barang konsinyasi tersebut terjual. Selanjutnya Saudara meminta tanggapan atas permasalahan sebagaimana tersebut diatas. 2. a. Dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. Lebih lanjut dalam penjelasannya dijelaskan bahwa dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini. b. Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan barang konsinyasi yang dikirimkan langsung dari Pabrikan ke Agen, PT. XYZ harus menerbitkan Faktur Pajak Standar kepada Agen paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang dimaksud. Apabila barang tersebut telah laku dijual dan Agen melakukan pembayaran kepada PT XYZ sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran. b. Apabila barang konsinyasi tersebut tidak laku dijual dan Agen memutuskan untuk mengembalikan barang tersebut kepada PT XYZ (distributor) maka dapat diberlakukan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA