DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 523/PJ.341/2003

                            TENTANG

           PENJELASAN ATAS MASA BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN DOMISILI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 2003 perihal seperti di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat tersebut disampaikan Surat Kepala KPP Kramatjati yang memuat hal-hal berikut:
    a.  PT. ABC melakukan pembayaran deviden kepada pihak asing di Singapura pada bulan April 
        2002 dan memotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% berdasarkan Persetujuan 
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura.
    b.  Penerima deviden di Singapura menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) Nomor XXX 
        yang diterbitkan oleh Competent Authority Singapura yang menyebutkan "On the basis of 
        your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2002 
        will be exercised in Singapore, it is confirmed that your company will be regarded as resident 
        in Singapore for income tax purposes for the Year of Assessment 2003."
    c.  Selanjutnya Kepala KPP Kramatjati meminta penegasan apakah SKD diatas untuk Tahun 
        Pajak 2002 atau 2003.

2.  Berdasarkan Surat dari Inland Revenue Authority Singapura Nomor XXX tanggal 10 Juli 2003 sebagai 
    tanggapan atas surat kami Nomor S-439/PJ.341/2003, dinyatakan bahwa SKD Nomor XXX adalah sah 
    dan berlaku untuk tahun pajak 2003 (fotokopi terlampir).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN