DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 51/PJ.312/1998

                            TENTANG

       PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA (PELINDO)
          BERKENAAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TANGGAL 18 APRIL 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Pebruari 1998 mengenai hal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara pada pokoknya menyatakan :
    a.  Pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh BPKP atas PT XYZ Cabang Ambon telah terjadi 
        perbedaan pendapat antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak terhadap perlakuan PPh atas 
        penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari penghasilan Penambatan, Dermaga, Pelayanan 
        Peti Kemas, Dermaga Khusus, Pas Pelabuhan, Pas Terminal Penumpang dan pendapatan 
        Retribusi.

    b.  Wajib Pajak berpendapat bahwa pendapatan tersebut merupakan objek PPh final sebagaimana 
        diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tanggal 18 April 1996.

    c.  Di pihak lain Saudara berpendapat bahwa penghasilan tersebut bukan objek PPh final sesuai 
        PP 29/1996 tersebut melainkan objek PPh yang harus dikenakan tarif umum sesuai pasal 
        17 UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994.

2.  Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 
    hal PPh Pasal 23 atas sewa (terlampir) dalam rangka menjawab pertanyaan Perum Pelabuhan II 
    antara lain dinyatakan bahwa "Kegiatan bongkar/muat barang di lingkungan pelabuhan dengan 
    menggunakan alat angkut milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan maupun pemakaian gudang
    /lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan di lini pertama dan kedua tidak 
    termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 tahun 
    1983, maka atas pembayaran penggunaan alat angkut dan pemakaian gudang/lapangan tersebut 
    tidak terutang PPh Pasal 23".

3.  Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997 hal PPh atas 
    Persewaan Tanah dan Bangunan dalam rangka menjawab surat PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II 
    (terlampir) antara lain dinyatakan bahwa :

    Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II sehubungan     dengan 
    penggunaan dan pemakaian sarana berupa gudang/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh 
    PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II di lini pertama dan lini kedua tersebut tidak dipotong PPh Pasal 
    23 maupun PPh Final sebagaimana dimaksud PP Nomor 29 TAHUN 1996. Namun demikian penghasilan 
    tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT XYZ Ambon 
    dengan dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Dengan demikian, pendapat Saudara bahwa penghasilan PT XYZ Cabang Ambon tersebut bukan objek 
    PPh final sesuai PP 29/1996, melainkan objek PPh yang harus dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 
    UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 
    Nomor 10 TAHUN 1994, telah sesuai dengan penegasan Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 dan S-225/PJ.43/1997 
    tanggal 23 Juni 1997.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA