DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                1 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 519/PJ.52/2004

                            TENTANG

            PERMOHONAN PEMUSATAN PT. ABC SESUAI DENGAN KEP-394/PJ./2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Pebruari 2004 perihal Pemusatan Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.  PT. ABC adalah BUMN yang bergerak di bidang usaha eceran (Retail) dengan cabang-cabang yang 
    tersebar di seluruh wilayah Indonesia sekitar 316 cabang, dari jumlah cabang tersebut telah memiliki 
    NPWP/NPPKP sendiri atau menggabung dengan cabang yang lain yang berada pada wilayah KPP yang 
    sama. Berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 dan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.52/2003, Saudara mengajukan permohonan sebagai 
    berikut :
    a.  dapat diberikan ijin untuk melaksanakan pemusatan PPN terutang mulai tanggal 1 April 2004, 
        sambil menunggu dikeluarkan Surat Keputusan Pencabutan PKP Outlet/Cabang oleh KPP 
        setempat;
    b.  dapat diberikan kode untuk masing-masing cabang dalam rangka menerbitkan Faktur Pajak 
        Standar;
    c.  dapat menyampaikan laporan SPT PPN dengan lampiran Pajak Keluaran dan Pajak Masukan 
        yang dibuat oleh masing-masing cabang (Apotek Administrator), selanjutnya dibuatkan suatu 
        rekap yang akan dilampirkan pada SPT PPN Masa yang bersangkutan.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi 
    Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak 
    Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-73/PJ./2004 sebagai berikut :
    2.1.    Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan sebagai berikut :
        -   ayat (1), Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola 
            Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan penyerahan Barang Kena 
            Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai 
            Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan 
            Usaha Milik Negara;
        -   ayat (2), dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            mempunyai satu tempat atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak 
            untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha 
            Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak 
            Badan Usaha Milik Negara;

    2.2.    Pasal 1A ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
        -   ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 
            Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang :
            1.  Melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia 
                pemberi proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP 
                peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan 
                Pajak (KPP) lokasi tempat kegiatan usaha; atau
            2.  Mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat 
                melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
                dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, 
                unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistem 
                Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dengan cabang maupun 
                antar cabang (on-line);
        -   ayat (2), dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpenuhi, PKP 
            yang dikukuhkan di KPP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menyampaikan 
            Surat Pemberitahuan kepada Kepala KPP BUMN bahwa PKP dimaksud tidak 
            melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di KPP BUMN 
            yang dilampiri dengan bukti pendukung.

    2.3.    Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
        (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan 
        Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib 
        Pajak Badan Usaha Milik Negara.

    2.4.    Pasal 3A ayat (3) menyebutkan bahwa PKP yang akan melakukan pemusatan tempat PPN 
        terutang tetapi pengukuhannya di KPP selain KPP BUMN belum dicabut, tidak wajib 
        melaporkan kegiatan usaha ke KPP BUMN dengan syarat :
        1.  masih menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN;
        2.  menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP BUMN bahwa telah 
            menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN.
        3.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dalam butir 1 sampai dengan 5 serta 
            memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana dalam butir 1 dengan ini ditegaskan 
            bahwa :
            a.  Berdasarkan butir 2.2, Saudara tidak wajib melakukan pemusatan PPN 
                terutang di KPP BUMN;
            b.  Apabila Saudara tetap melakukan pemusatan tempat PPN terutang di KPP 
                BUMN maka Faktur Pajak yang diterbitkan untuk seluruh penyerahan baik di 
                Kantor Pusat maupun Apotek-apotek Cabang adalah Faktur Pajak yang 
                menggunakan NPWP dan kode Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP BUMN;
            c.  Apabila Saudara melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Saudara 
                (Apotik Administrator) dapat membuat rekap Faktur Pajak yang diterbitkan 
                oleh masing-masing apotek sesuai dengan pendistribusian kode Faktur Pajak 
                yang telah diberikan Kantor Pusat untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN;
            d.  Dalam penyampaian SPT Masa PPN, lampiran Daftar Pajak Keluaran dan 
                lampiran Daftar Pajak Masukan harus memuat rincian per Faktur Pajak 
                karena harus direkam KPP.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH