DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     12 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 519/PJ.51/2003

                            TENTANG

          PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN BANTUAN KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Pebruari 2003 mengenai Bantuan Kendaraan 
Bermotor untuk Kepolisian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  PT. ABC bermaksud memberikan bantuan berupa 50 (lima puluh) unit kendaraan motor 
        Patroli untuk Kepolisian Wilayah Propinsi Gorontalo. Kendaraan tersebut akan di impor dari 
        India dalam keadaan Completely Built Up (CBU).
    b.  Saudara memohon pembebasan PPN dan PPnBM atas kendaraan dimaksud.

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah disebutkan:
    a.  Pasal 4 huruf a bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4 huruf b bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    c.  Pasal 5 ayat (1) bahwa disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan juga Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
        1)  penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh 
            Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di 
            dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
        2)  impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

3.  a.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan Barang Kena 
        Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        senjata, amunisi, alat angkutan air, alat angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang 
        diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. XYZ, untuk keperluan TNI dan 
        POLRI yang belum dibuat di dalam negeri.
    b.  Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KMK.04/2001 Tentang 
        Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, 
        disebutkan kendaraan angkutan khusus lainnya adalah kendaraan khusus yang diperuntukkan 
        untuk mengangkut pasukan TNI atau POLRI.

4.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 
    jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf c dan d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 460/KMK.03/2001 Tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000 Tentang Jenis Kendaraan 
    Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tanggal 30 April 
    2002 disebutkan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
    a.  Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang 
        atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/
        semi diesel, dengan semua kapasitas isi silinder), di dalam Daerah Pabean, yang digunakan 
        untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;
    b.  Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang 
        digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/
        APBD.

5.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta   
    Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau Penyerahan 
    Kendaraan Bermotor disebutkan:
    a.  Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan atas impor 
        kendaraan bermotor dalam bentuk CBU berupa kendaraan angkutan orang, kendaraan 
        angkutan khusus dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 
        250 CC.
    b.  Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dikenakan atas impor atau 
        penyerahan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 
        250 CC.
    c.  Pasal 2 ayat (3) huruf d, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dibebaskan atas impor atau 
        penyerahan kendaraan bermotor berupa semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan 
        untuk keperluan patroli TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.

6.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau 
    Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan:
    a.  Pasal 1 angka 3, pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan 
        tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, 
        termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
    b.  Pasal 4 ayat (1), atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara 
        tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan 
        harus diterbitkan Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 ayat (3), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh 
        Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
    d.  Pasal 4 ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba 
        kotor.

7.  Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
    1)  Atas impor 50 (lima puluh) unit kendaraan motor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) 
        dari India yang dilakukan oleh PT. ABC tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah.
    2)  Namun demikian, apabila yang diimpor oleh PT. ABC adalah kendaraan bermotor beroda dua 
        dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC maka atas impornya tidak dikenakan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    3)  Atas penyerahan bantuan berupa kendaraan motor patroli oleh PT. ABC kepada Kepolisian 
        Wilayah Propinsi Gorontalo dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO