DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 514/PJ.52/2004

                            TENTANG

                 PENEGASAN TENTANG PEMBEBASAN PPN, BPHTB DAN PBB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:

    a.  Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengajukan permintaan untuk memperoleh 
        fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
        Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pembelian tanah berikut 
        bangunan di Jalan XXX Surabaya, Jawa Timur dari PT ABC yang akan digunakan sebagai 
        kantor Konsulat Amerika Serikat yang baru di Surabaya.

    b.  Pada prinsipnya Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dapat menyetujui permohonan 
        Kedutaan Besar Amerika Serikat berdasarkan asas timbal balik.

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang perlakuan 
        pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Kedutaan Besar Amerika Serikat.

2.  Pasal 1 huruf i jis. Pasal 3 ayat (1) huruf a serta Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 yang 
    telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, mengatur bahwa Negara pengirim harus 
    bebas dari semua pungutan dan pajak-pajak atas gedung perwakilan, baik yang dimiliki maupun yang 
    disewa.

3.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:

    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:

        Pasal 16B ayat (1)  :   Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
                        terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk 
                        sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari 
                        pengenaan pajak, untuk:
                        a.  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu 
                            di dalam Daerah Pabean;
                        b.  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau 
                            penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
                        c.  impor Barang Kena Pajak tertentu;
                        d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud 
                            tertentu dari luar Daerah Pabean;
                        e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar 
                            Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    b.  Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak 
        atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 
        2000, mengatur bahwa objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat 
        berdasarkan asas perlakuan timbal balik, merupakan objek pajak yang tidak dikenakan Bea 
        Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

    c.  Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
        Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, 
        mengatur bahwa objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat 
        berdasarkan asas perlakuan timbal balik, merupakan objek pajak yang tidak dikenakan Pajak 
        Bumi dan Bangunan.

    d.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.01/1998 tentang 
        Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga 
        Ahlinya, mengatur bahwa:

        (1) Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
            oleh:
            a.  Perwakilan Negara Asing;
            b.  Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik 
                serta Pejabat Tenaga Ahlinya;

        (2) Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan 
            atas dasar azas timbal balik.

    e.  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tentang Tata Cara 
        Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing dan 
        Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahli, antara lain menyebutkan:

        Angka 1     :   Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga 
                    Ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/
                    PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/
                    restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau 
                    Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan 
                    melampirkan bukti-bukti pendukungnya;

        Angka 2     :   Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim 
                    langsung syarat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan 
                    Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya seperti : 
                    Surat Permohonan Pembebasan/Restitusi, Faktur Pajak, Perjanjian 
                    Kerjasama Teknik, dan sebagainya untuk diteliti lebih lanjut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:

    a.  Sesuai ketentuan dalam butir 3, agar pembelian tanah dan bangunan di Surabaya oleh 
        Kedubes Amerika Serikat yang akan digunakan sebagai Konsulat Amerika, dibebaskan dari 
        pengenaan PPN dan PPn BM harus ada Surat Keputusan Pembebasan yang dikeluarkan oleh 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badora.

    b.  Permohonan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk minta pembebasan Pajak Pertambahan 
        Nilai atas pembelian tanah dan bangunan melalui Departemen Luar Negeri, yang ditujukan 
        kepada Kepala KPP Badora adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    c.  Tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai kantor Konsulat Amerika Serikat yang 
        baru di Surabaya termasuk objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB dan PBB, sehingga atas 
        perolehannya tidak dikenakan BPHTB dan PBB.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH