DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 512/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Februari 1998 hal tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan : - Kegiatan perusahaan PT.XYZ bergerak di bidang jasa keagenan pengiriman barang. - Dalam melakukan kegiatan usaha, tidak menggunakan angkutan umum, dan dengan mengadakan kontrak dengan tarif dan rute yang telah disepakati bersama. - Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan transportasi dari perusahaan lain dimana untuk angkutan darat menggunakan truk besar dan trailer perusahaan swasta, begitu juga dengan angkutan laut. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 2 di atas jo. Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa di bidang angkutan umum termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 5. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Kegiatan jasa keagenan pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jasa angkutan umum. 5.2. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa keagenan pengiriman barang yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada pihak manapun termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH