DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 512/PJ.532/1998

                            TENTANG

                         PPN ATAS JASA KEAGENAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Februari 1998 hal tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan :
    -   Kegiatan perusahaan PT.XYZ bergerak di bidang jasa keagenan pengiriman barang.
    -   Dalam melakukan kegiatan  usaha, tidak menggunakan angkutan umum, dan dengan 
        mengadakan kontrak dengan tarif dan rute yang telah disepakati bersama.
    -   Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan transportasi dari perusahaan lain dimana 
        untuk angkutan darat menggunakan truk besar dan trailer perusahaan swasta, begitu juga 
        dengan angkutan laut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah 
    Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 2 di atas jo. Pasal 9 angka 9 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa di bidang angkutan umum termasuk dalam jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 
    16 Oktober 1995, yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang 
    dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum 
    dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam 
    trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

5.  Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Kegiatan jasa keagenan pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian tidak dapat dikategorikan sebagai 
        kegiatan jasa angkutan umum.

    5.2.    Oleh karena itu, atas penyerahan jasa keagenan pengiriman barang yang dilakukan oleh 
        PT. XYZ kepada pihak manapun termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak 
        yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH