DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Agustus 2006
  
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 506/PJ.53/2006

                             TENTANG

          PERLAKUAN PPN ATAS PEMBELIAN RUANGAN UNTUK TEMPAT IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX hal Pajak Pertambahan Nilai Tempat Ibadah, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Tim Pembangunan Gedung XXX Jakarta (TPGXXX) melakukan pembelian sebuah ruangan 
        yang merupakan bagian dari sebuah gedung Mal yang akan digunakan sebagai tempat ibadah 
        sekaligus kantor gereja.
    b.  Atas pembelian ruangan tersebut, Tim Pembangunan Gedung XXX meminta penjelasan : 
        -   Apakah atas transaksi tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
        -   Apabila dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, apakah Tim Pembangunan Gedung 
            XXX dapat diberikan Surat Keterangan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah mengatur antara lain : 
    a.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 16B, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : 
        a.  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        b.  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        c.  impor Barang Kena Pajak tertentu;
        d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean;
        e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
    namun ruangan yang merupakan bagian gedung Mal yang akan digunakan untuk tempat ibadah tidak 
    termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    mengatur tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, namun ruangan yang merupakan bagian gedung Mal yang akan digunakan 
    untuk tempat ibadah tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak tertentu yang penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan uraian butir 2 sampai dengan 4 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian ruangan oleh Tim Pembangunan Gedung 
    XXX untuk dipergunakan sebagai tempat ibadah tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak 
    yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pembelian tersebut tetap terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai. Oleh karenya, dengan menyesal permohonan pembebasan Pajak Pertambahan 
    Nilai yang Saudara ajukan tidak daapt dikabulkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.