DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 505/PJ.32/1989

                            TENTANG

                 PPN ATAS ANTAR JEMPUT KARYAWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Februari 1989 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan bahwa jasa antar jemput karyawan tersebut termasuk dalam 13 jenis jasa 
yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya atas penyerahan jasa 
tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO