DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 2000
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 503/PJ.532/2000

                            TENTANG

          PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN ATAS JASA SEWA RUMAH 
                 OLEH KEDUTAAN BESAR BRUNEI DARUSSALAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 24 Februari 2000, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjual sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Kedutaan Besar Brunei Darussalam mengajukan permohonan 
    untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas jasa sewa rumah yang berlokasi di Jl. Duta Indah 
    I No. 7D Pondok Indah, Jakarta Selatan. Departemen Luar Negeri pada prinsipnya tidak keberatan atas 
    permohonan tersebut, namun mengingat masalah ini merupakan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak 
    maka permohonan dari Kedutaan Besar Brunei Darussalam mohon dapat dipertimbangkan.

2.      Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998 
    tanggal 27 Januari 1998 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tanggal 
    18 Mei 1998, disebutkan bahwa atas perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara 
    Asing dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 
    atas dasar azas timbal balik.

3.  Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2678/PJ.55/1993 perihal Tata cara pemberian restitusi/
    pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional 
    serta Pejabat/Tenaga Ahlinya disebutkan antara lain bahwa : 
    a.  butir 1, Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin
        memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan 
        rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau 
        Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti 
        pendukungnya.
    b.  butir 2, Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat 
        rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti 
        pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan. 
        Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih 
        lanjut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  atas penyerahan jasa sewa rumah kepada Kedutaan Besar Brunei Darussalam dibebaskan dari 
        pengenaan PPN dan/atau PPnBM sepanjang perlakuan yang sama diberikan pula kepada 
        perwakilan RI di Brunei Darussalam.
    b.  Apabila Kedutaan Besar Brunei Darussalam ingin memperoleh pembebasan PPN atas jasa sewa 
        mah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas maka pihak Kedutaan harus mengajukan 
        permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri 
        atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti 
        pendukungnya, kemudian Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet mengirim langsung 
        surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jalam T.M.P. Kalibata,
        Jakarta-12740, dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875