DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 503/PJ.532/2000 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN ATAS JASA SEWA RUMAH OLEH KEDUTAAN BESAR BRUNEI DARUSSALAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 24 Februari 2000, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjual sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Kedutaan Besar Brunei Darussalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas jasa sewa rumah yang berlokasi di Jl. Duta Indah I No. 7D Pondok Indah, Jakarta Selatan. Departemen Luar Negeri pada prinsipnya tidak keberatan atas permohonan tersebut, namun mengingat masalah ini merupakan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak maka permohonan dari Kedutaan Besar Brunei Darussalam mohon dapat dipertimbangkan. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998, disebutkan bahwa atas perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas dasar azas timbal balik. 3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2678/PJ.55/1993 perihal Tata cara pemberian restitusi/ pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya disebutkan antara lain bahwa : a. butir 1, Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya. b. butir 2, Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan. Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. atas penyerahan jasa sewa rumah kepada Kedutaan Besar Brunei Darussalam dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau PPnBM sepanjang perlakuan yang sama diberikan pula kepada perwakilan RI di Brunei Darussalam. b. Apabila Kedutaan Besar Brunei Darussalam ingin memperoleh pembebasan PPN atas jasa sewa mah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas maka pihak Kedutaan harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya, kemudian Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jalam T.M.P. Kalibata, Jakarta-12740, dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875