DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 503/PJ.3/1988 TENTANG PPN ATAS PROYEK LPG ARUN/BONTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PERTAMINA kepada Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 0064/C0000/1988-S4 tanggal 11 Januari 1988 perihal : PPN dan Pajak Pembiayaan Proyek LPG Arun/Bontang dengan ini kami berikan pendapat sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo. Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas jasa pemborongan proyek PLG Arun dan Bontang terkena Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sepanjang nilai proyek tersebut bisa diperinci atas nilai impor dan nilai jasa bangunan/konstruksi dan sepanjang atas impornya diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985, maka atas impor yang tergolong barang operasi PERTAMINA PPN-nya dapat dibebaskan. Dengan demikian PPN yang terutang besarnya dihitung dari selisih antara nilai kontrak keseluruhan dikurangi nilai impornya. 3. PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan tersebut dibayar oleh Pemerintah/PERTAMINA dan tidak dapat dikenakan tarif 0%. 4. Perlakuan PPN ditanggung Pemerintah atas proyek tersebut hanya dapat diberikan dengan penerbitan Keputusan Presiden khusus untuk proyek yang bersangkutan. Demikian pendapat kami untuk dapat dipertimbangkan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. SALAMUN A.T