DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 502/PJ.9/2005

                             TENTANG

                   TINDAK LANJUT PENGGUNAAN SISTEM E-REGISTRATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah digunakannya sistem pendaftaran online e-Registration, sebagai tindak lanjut 
penanganan penggunaan sistem e-Registration dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.  Sosialisasi tentang e-Registration dapat dilihat di http://portaldjp/Topik/default.aspx.
2.  Pendaftaran Wajib Pajak melalui sistem e-Registration berlaku bagi semua Wajib Pajak sepanjang 
    Wajib Pajak tersebut belum terdaftar di Master File Wajib Pajak DJP.
3.  Bagi KPP yang menerima berkas pendaftaran Wajib Pajak yang mendaftar melalui sistem 
    e-Registration agar segera memproses berkas tersebut sesuai dengan tata cara sistem e-Registration,
    jangan mendaftarkan lagi Wajib Pajak tersebut melalui menu pendaftaran di aplikasi SIP/SIDJP/
    Modernisasi karena akan mengakibatkan data Wajib Pajak menjadi ganda. 
4.  Bagi KPP yang mengalami pergantian penanggung jawab dan pelaksana sistem e-Registration agar 
    segera menghubungi Subdit Registrasi dan Pemantauan data Wajib Pajak, Seksi Registrasi Wajib 
    Pajak di nomor telepon (021) 5732063 atau di fax di nomor (021) 5207204 untuk segera dilakukan 
    perubahan data.

Demikian untuk menjadi perhatian.



Direktur

ttd.

Ken Dwijugiasteadi
NIP. 060071425