DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 499/PJ.53/2002 TENTANG PPN ATAS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. ABC bergerak di bidang jasa pergudangan dimana dari customer Saudara ada beberapa yang berada di luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan mengenai pengenaan PPN atas penghasilan yang diterima dari customer yang berada di luar negeri. 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dengan syarat-syarat sebagai berikut : a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 mengatur tentang kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jasa pergudangan tidak termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa pergudangan yang dilakukan oleh PT. ABC kepada customer yang berada di luar negeri merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenakan PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA