DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 499/PJ.531/2003

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 2003 hal Mohon Pembebasan Pungutan Pajak 
Pertambahan Nilai, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  Pegawai Negeri Sipil Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Departemen Pertanian 
        mendapatkan fasilitas Rumah Sangat Sederhana Tipe-36 di atas tanah Ex. Deptan/Balittan 
        Sukarami.
    b.  Karena sulitnya untuk mendapatkan Bank Pemberi Kredit/Kredit Pemilikan Rumah murni 
        sehingga sebagian karyawan/ti calon pemilik rumah hanya mengajukan melalui Bank Kredit 
        bukan Kredit Pemilikan Rumah, dengan suku bunga tinggi yaitu 18% flat per tahun dalam 
        jangka waktu pinjaman maksimal 5 (lima) tahun, sementara sebagian besar lainnya belum 
        mendapat kredit.
    c.  Sejak ditandatanganinya Naskah Kerjasama dengan pihak pengembang (PT. XYZ) tanggal 
        20 Oktober 2000 hingga saat ini telah terjadi 4 (empat) kali kenaikan harga jual dan dari 246 
        unit bangunan siap huni yang disepakati dengan PT. XYZ, baru 65 unit atau lebih kurang 23% 
        yang terealisasi dan siap diserahterimakan.
    d.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon pertimbangan untuk dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemilikan rumah tersebut.

2.  Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan 
    bangunan antara lain Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok 
    boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh 
    Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta 
    Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, antara lain 
    mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah 
        dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit 
        pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan 
        maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan 
        Prasarana Wilayah Nomor XXX.
    b.  Pasal 3, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan 
        bertahap yang disediakan pengembang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan rumah kepada Pegawai Negeri Sipil BPTP, Departemen Pertanian oleh 
        PT. XYZ dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi syarat-
        syarat sebagai berikut:
        -   Rumah tersebut adalah rumah sederhana atau rumah sangat sederhana dengan jenis 
            atau tipe T-21, T-27 atau T-36.
        -   Perolehan rumah oleh Pegawai Negeri Sipil BPTP tersebut dibiayai melalui fasilitas 
            kredit pemilikan rumah bersubsidi maupun tidak bersubsidi.
        -   Harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai 
            dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor XXX.
    b.  Dalam hal penyerahan rumah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dilakukan melalui 
        penjualan tunai dan melalui penjualan cicilan bertahap yang disediakan oleh PT. XYZ, maka 
        atas penyerahan rumah tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA