DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 497/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 6 Mei 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat berat. Saat ini, PT. ABC sedang bermaksud untuk menggunakan barang dagangannya sebagai barang modal, yakni Divisi Diesel Engine menyerahkan barang dagangan berupa mesin diesel kepada Divisi Rental (dalam satu KPP) untuk digunakan dalam bisnis persewaan alat berat. Saudara berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ/2002, atas transaksi tersebut belum terutang PPN; b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan dalam hal: - apakah transaksi tersebut terutang PPN; dan - apakah atas transaksi tersebut perlu dibuat Faktur Pajak. 2. Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1 angka 5, Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan; b. Pasal 2, Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan mesin diesel dari Divisi Diesel Engine kepada Divisi Rental yang masing-masing tidak terdaftar sebagai PKP tersendiri untuk digunakan dalam bisnis persewaan alat berat, termasuk dalam pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak terutang PPN, sehingga tidak perlu dibuat Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH