DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 497/PJ.52/2004

                            TENTANG

            PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 6 Mei 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:

    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat berat. 
        Saat ini, PT. ABC sedang bermaksud untuk menggunakan barang dagangannya sebagai 
        barang modal, yakni Divisi Diesel Engine menyerahkan barang dagangan berupa mesin diesel 
        kepada Divisi Rental (dalam satu KPP) untuk digunakan dalam bisnis persewaan alat berat. 
        Saudara berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        87/PJ/2002, atas transaksi tersebut belum terutang PPN;

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan dalam hal:
        -   apakah transaksi tersebut terutang PPN; dan
        -   apakah atas transaksi tersebut perlu dibuat Faktur Pajak.

2.  Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-
    cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur bahwa:

    a.  Pasal 1 angka 5, Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena 
        Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang 
        mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;

    b.  Pasal 2, Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif 
        belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan mesin diesel dari Divisi Diesel Engine kepada Divisi Rental 
    yang masing-masing tidak terdaftar sebagai PKP tersendiri untuk digunakan dalam bisnis persewaan 
    alat berat, termasuk dalam pemakaian sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak 
    terutang PPN, sehingga tidak perlu dibuat Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH