DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 497/PJ.331/2004

                            TENTANG

                       PEMUTIHAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Gubernur Provinsi Papua Nomor : XXX tanggal 26 April 2004 perihal dimaksud pada 
pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Bahwa kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi beban PT. ABC 
        sebagai pihak yang memenangkan pelelangan dari BPPN;

    b.  Kepada Wajib Pajak yang baru dalam hal ini PT. ABC yang telah mengajukan permohonan 
        keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sorong terhadap 
        ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan masih dalam proses keputusannya.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (UU PBB) diatur:

    a.  Dalam Pasal 4 ayat (1) diatur bahwa yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan 
        yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas 
        bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

    b.  Dalam Pasal 8 ayat (2) diatur bahwa karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, 
        maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak 
        yang terutang.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa yang menjadi Wajib Pajak/subjek 
    pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau 
    memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas 
    bangunan menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Demikian disampaikan untuk maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO