DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 495/PJ.51/2003

                            TENTANG

     FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS IMPOR DAN PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Agustus 2002 hal Penegasan atas Fasilitas 
Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan Perolehan Barang Modal Tertentu, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa:
    a.  PT. ABC telah melakukan impor dan perolehan barang-barang modal tertentu dengan fasilitas 
        penangguhan PPN (dengan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal).
    b.  Terjadi penggantian pemegang saham PT. ABC, dari PT. XYZ, Media One International I.B.V., 
        dan Asian Infrastructure kepada PT. BCA Tbk.
    c.  Tidak ada perubahan status kepemilikan atas barang-barang modal tersebut, dan barang-
        barang tersebut tetap dipergunakan dalam kegiatan operasi PT. ABC dalam bidang usaha jasa 
        kerjasama operasi telekomunikasi dasar.
    d.  Saudara berpendapat bahwa perubahan dalam susunan pemegang saham tidak 
        mempengaruhi fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas barang-barang modal.
    e.  Saudara memohon penegasan apakah pendapat Saudara tersebut di atas benar?

2.  Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 Tahun 2000, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
    sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

3.  Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan 
    Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang 
    Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengatur bahwa ketentuan mengenai 
    penghitungan kembali Pajak Masukan juga berlaku dalam hal terjadi perubahan penggunaan barang 
    modal yang atas perolehannya mendapat fasilitas PPN terutang ditangguhkan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
    a.  Perubahan pemegang saham yang mengakibatkan perubahan status PT. ABC dari perusahaan 
        PMA menjadi perusahaan PMDN, tidak mengubah status Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
        PT. ABC.
    b.  Sepanjang tidak ada perubahan penggunaan atau pengalihan/penyerahan barang modal 
        sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka fasilitas penangguhan Pajak Pertambahan Nilai 
        atas impor barang modal tersebut tetap berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA