DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 492/PJ.35/2003 TENTANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 10 Juli 2003 hal Permohonan penjelasan tentang penerbitan surat keputusan atas putusan Pengadilan Pajak, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan sebagai berikut: a. KPP Jakarta Palmerah menerima putusan Pengadilan Pajak No. XXX tanggal 27 Mei 2003 tentang Alokasi Penghasilan Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang BPPN atas Nama : PT XYZ NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX Tahun Pajak : 2001 b. Dengan berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Pengadilan Pajak, Saudara tidak menerbitkan surat keputusan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut; c. Untuk menghindari kesalahan prosedur, Saudara mohon petunjuk/penjelasan tentang hal tersebut di atas. 2. Berdasarkan pada peraturan yang berlaku, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 77 ayat (3) : Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Pasal 84 ayat (1) huruf h: Putusan Pengadilan Pajak harus memuat alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Pasal 86 : Putusan Pengadilan Pajak dapat langsung dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Penjelasannya : Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak Masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud. Pasal 88 ayat (2) : Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. Pasal 91 : Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: a. apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; b. apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c; d. apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau e. apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-563/PJ./2001 tanggal 8 Agustus 2001 tentang Saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh debitur tertentu dari perjanjian restrukturisasi utang usaha: Pasal 3 ayat (3) : Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan jangka waktu alokasi yang dapat diberikan dengan mempertimbangkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan kondisi objektif Wajib Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran II keputusan ini Pasal 3 ayat (4) : Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Tata cara penanganan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. d. Putusan Pengadilan Pajak Put. XXX tanggal 27 Mei 2003, memuat hal-hal sebagai berikut: Pertimbangan Hukum Majelis pada halaman 18 alinea 1: Bahwa Tergugat dapat menerbitkan kembali keputusan tentang persetujuan alokasi saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang atas nama Penggugat dengan memperhatikan pendapat Majelis tersebut di atas. Amar Putusan: Memutuskan: Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. XXX tanggal 4 Juli 2002 tentang persetujuan alokasi saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang, atas nama PT XYZ, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, alamat : XXX, Jl. XXX. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami beritahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka pada hemat kami Saudara perlu menerbitkan surat keputusan tentang alokasi saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang, untuk dapat melaksanakan putusan Pengadilan Pajak tersebut; b. Bahwa perlu pula kami beritahukan agar Saudara segera mempelajari dan menelaah putusan Pengadilan Pajak tersebut dan apabila dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut ternyata terdapat alasan untuk diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur pada Pasal 91 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka Saudara dapat mengajukannya dengan mengikuti tata cara yang di atur dalam SE-17/PJ/2003 tanggal 9 Juni 2003 tersebut di atas atau berkoordinasi dengan Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Sub Tim Gugatan dan/atau Sub Tim Banding Pajak Penghasilan; Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd IGN MAYUN WINANGUN