DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 490/PJ.321/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Nopember 2002 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan permasalahan bahwa: a. PT ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa penunjang minyak bumi dan gas alam berencana untuk melakukan perjanjian dengan suatu perusahaan kontraktor untuk membangun gedung kantor di atas lahan sendiri; b. Saudara memohon penegasan atas pembangunan gedung kantor di atas lahan sendiri tersebut, mengenai dua aspek perpajakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur antara lain: 1) Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2) Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3) Pasal 9 ayat (8) huruf b, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (8), huruf b, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan- kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. 4) Pasal 16C, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. b. berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa tempat terutang atas kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 diatur antara lain: 1) Pasal 1, dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. 2) Pasal 2 ayat (1), atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. 3) Pasal 2 ayat (2), Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah. d. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain diatur antara lain: 1) Pasal 1 angka 2, bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari: - Tembok, - Kayu tahan lama; dan atau - Bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih. 2) Pasal 5 ayat (4), Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. 3) Pasal 7 ayat (2), kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pajak penghasilan a. Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) diatur bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain diatur bahwa: 1) Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. 2) Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. 3) Pasal 2 ayat (1) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka atau termijn. 4) Pasal 2 ayat (2) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3 oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn. 5) Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan final yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut: - 4% (empat persen) dari jumlah bruto yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi; - 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; - 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi. c. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: 1) Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi termasuk jasa perawatan/ pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/ air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. 2) Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut antara lain: - jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 13 1/3%; - jasa perencanaan konstruksi sebesar 26 2/3%; - jasa pengawasan konstruksi sebesar 26 2/3%; dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 3) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Pajak Pertambahan Nilai 1) Apabila dibangun oleh Kontraktor. a) Atas pembangunan gedung perkantoran untuk kegiatan perusahaan yang dilakukan oleh Perusahaan Kontraktor terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai penggantian yang dibayar atau seharusnya dibayar kepada Perusahaan Kontraktor. b) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada Perusahaan Kontraktor dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, apabila bangunan perkantoran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2) Apabila dibangun dengan cara Membangun Sendiri. a) Dalam hal pembangunan gedung perkantoran untuk kegiatan perusahaan tidak diserahkan atau dilakukan oleh Perusahaan Kontraktor, maka pembangunan gedung tersebut merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang memenuhi syarat-syarat dalam butir 2 huruf c angka 1 dan huruf d angka 1, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah. b) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau pembelian bahan-bahan bangunan dan perlengkapan pembangunan, sudah dikreditkan dan sudah diperhitungkan (deemed) dalam Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar tersebut tidak dapat diakui atau dikapitalisasi sebagai beban. b. Pajak Penghasilan 1) Dalam hal Perusahaan Kontraktor merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai ijin/sertifikasi sebagai Pengusaha Konstruksi serta memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan lembaga yang berwenang, dan nilai pengadaan per kontrak tidak melebihi Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka PT ABC wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final atas imbalan jasa yang diterima oleh Perusahaan Kontraktor pada saat pembayaran uang muka dan termijn dengan tarif sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b angka 5; 2) Dalam hal Perusahaan Kontraktor tidak memenuhi kualifikasi sebagai perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai ijin/sertifikasi sebagai Pengusaha Konstruksi serta memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil dan nilai pengadaan per kontrak lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka PT ABC wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif sebesar: - 15% X 26 2/3% atau 4% atas jasa perencanaan konstruksi; - 15% X 26 2/3% atau 4% atas jasa pengawasan konstruksi; - 15% X 13 1/3% atau 2% atas jasa pelaksanaan konstruksi. dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN