DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 484/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG/TANAH SIAP BANGUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 April 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Tanah atau lahan yang sudah di up-grade dan diolah sedemikian rupa termasuk sudah ditambah dengan sarana lingkungan oleh Pengusaha Real Estate adalah tanah matang. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pada butir 1, tanah matang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO