DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 April 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 481/PJ.5/1990

                            TENTANG

                         PENEGASAN OBYEK PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Januari 1990, dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tanggal 27 Desember 1988 jo.
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai telah diperluas hingga meliputi juga Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak.
    Selanjutnya dalam Pasal 1 ke 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut 
    menyatakan bahwa jasa angkutan laut dan angkutan darat dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Bidang usaha PT. Suryanusa Permatabahari menurut surat Saudara adalah jasa pengangkutan kayu 
    melewati sungai, dan karenanya juga dikecualikan dari pengenaan PPN. Tetapi apabila Saudara 
    selain melakukan usaha tersebut di atas juga melakukan usaha persewaan alat-alat angkutan untuk 
    digunakan oleh orang lain maka atas usaha jasa persewaan tersebut terutang PPN. Untuk itu 
    Saudara wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan membayar PPN atas persewaan 
    tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs.WALUYO DARYADI KS.