DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 47/PJ.42/2006

                             TENTANG

           PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA LISTING/LISTING FEE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 17 Januari 2006 perihal Permohonan Penjelasan
Perlakuan Perpajakan atas Biaya Listing/Listing Fee, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang memproduksi makanan dalam kemasan yang 
        dijual ke beberapa distributor dan distributor tersebut akan menyalurkan melalui Modern 
        Market atau Pasar Tradisional.
    b.  Saudara melakukan pembayaran atas semua pengeluaran yang berkaitan dengan pemasaran 
        produk, antara lain biaya listing di outlet, biaya sewa tempat, ataupun biaya brosur/mailer.
    c.  Biaya listing/listing fee merupakan biaya yang harus Saudara bayarkan untuk me-registrasi 
        atau melakukan pendaftaran/pencatatan produk ke outlet.
    d.  Saudara menanyakan tentang perlakuan perpajakan atas biaya listing/listing fee tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa 
    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa 
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi ; biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
    penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa 
    termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, 
    bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, 
    dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. Dalam penjelasan ayat tersebut antara lain ditegaskan bahwa 
    untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai 
    hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
    penghasilan yang merupakan objek pajak.

4.  Biaya Listing/Listing Fee (biaya pasok barang baru) adalah biaya pendaftaran yang diterapkan oleh 
    peritel modern kepada pemasok yang mau menjual produknya di suatu toko/pasar modern. Listing Fee 
    dikenakan kepada pemasok barang, dimana dalam kasus yang saudara kemukakan dikenakan kepada 
    distributor, bukan kepada PT ABC, karena yang memasok produk adalah distributor dan pada akhirnya 
    distributor akan memperoleh penghasilan seiring dengan naiknya penjualan tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan 
    bahwa : biaya listing/listing fee termasuk dalam biaya administrasi yang berhubungan langsung 
    dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan, sehingga biaya 
    listing/listing fee tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto kepada PT ABC apabila PT ABC 
    secara langsung menjual produknya di suatu toko/pasar modern tanpa melalui pihak lain dan 
    membayar Listing Fee secara langsung kepada toko/pasar modern yang bersangkutan.

Demikian penegasan kami harap maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus;
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat.