DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 47/PJ.32/1998

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN IKAN BANDENG OLAHAN DALAM KEMASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Januari 1998 perihal pada pokok surat, bersama  ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ di Kendal memproduksi dan memasarkan ikan bandeng beku yang dikemas.
    b.  Proses produksi pembuatan ikan bandeng kemasan bukan merupakan hasil proses olahan 
        dengan menambah bahan pengawet tetapi sekedar menghilangkan tulang/duri lunak ikan 
        yang kemudian dibekukan agar tetap segar dan tahan lama.
    c.  Atas masalah tersebut di atas, Saudara mohon agar ikan bandeng beku yang dikemas 
        tersebut tidak dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 6 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa 
    barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya termasuk 
    jenis barang yang tidak dikenakan PPN

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa menghasilkan adalah kegiatan mengolah 
    melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru 
    atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain 
    melakukan kegiatan tersebut.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa ikan bandeng yang dihasilkan 
    melalui proses pembersihan atau penghilangan tulang/duri lunak oleh PT XYZ adalah merupakan hasil 
    produk pengolahan melalui proses mengubah bentuk atau sifat dari bentuk aslinya menjadi barang 
    baru.

5.  Dengan demikian ikan bandeng beku yang telah dikemas oleh PT XYZ adalah merupakan Barang 
    Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA