DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 477/PJ.53/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYEWAAN RUANGAN UNTUK TEMPAT IBADAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal Permohonan Penjelasan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Gereja ABC menyewa ruangan di areal mall/plaza/ruko untuk kegiatan ibadah gereja dan ABC mengacu kepada Pasal 1 angka 2 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyewaan ruangan tersebut, ABC meminta penjelasan : - Apakah atas penyewaan ruangan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai? - Atas penyewaan ruangan tersebut ABC dibebankan biaya service change oleh pihak pengelola, apakah biaya service charge tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur antara lain : a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 16B, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : - kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; - penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; - impor Barang Kena Pajak tertentu; - pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean; - pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun penyewaan ruangan di areal mall/plaza/ruko dan biaya service charge atas penyewaan ruangan di areal mall/plaza/ruko yang akan digunakan untuk tempat ibadah tidak termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun penyewaan ruangan di areal mall/plaza/ruko yang akan digunakan untuk tempat ibadah tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan uraian butir 2 sampai dengan 4 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyewaan ruangan di areal mall/plaza/ruko oleh ABC untuk dipergunakan sebagai tempat ibadah tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyewaan ruangan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Demikian pula halnya dengan pembebanan biaya service charge atas penyewaan ruangan di areal mall/plaza/ruko oleh ABC tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas biaya service charge tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. Ichwan Fahruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.