DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            7 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 477/PJ.313/2001

                            TENTANG

                     PERLAKUAN ATAS SELISIH KURS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Agustus 2001 perihal sebagaimana pada pokok 
surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT. ABC bergerak dibidang asuransi dengan sumber utama penghasilan adalah premi yang 
        diterima dari tertanggung. Dana yang dikumpulkan dari premi dinvestasikan dalam bentuk 
        deposito dalam mata uang asing maupun rupiah.

    b.  Sehubungan dengan deposito dalam mata uang asing, terdapat 2 (dua) jenis penghasilan 
        yang berbeda, yaitu:
        1)  Bunga deposito (telah dipotong PPh final oleh bank)
        2)  Keuntungan/kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang asing terhadap pokok 
            deposito

    c.  Bunga atas deposito dalam valas telah dipotong PPh final oleh bank sesuai dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 51/1994. Akan tetapi, keuntungan/kerugian selisih kurs akibat fluktuasi 
        kurs atas jumlah pokok deposito dalam valas, tidak termasuk dalam jumlah bunga dan oleh 
        karena itu belum dikenakan PPh final

    d.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf 1 UU Pajak Penghasilan, keuntungan karena selisih 
        kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi objek PPh. Selanjutnya sesuai 
        dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan biaya 
        yang boleh dikurangkan. Di samping itu, PT. ABC menggunakan sistem pembukuan 
        berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang ditetapkan secara taat azas.

    e.  Sehubungan dengan selisih kurs yang timbul karena fluktuasi kurs atas pokok deposito 
        dalam valas, Saudara meminta penegasan sebagai berikut:
        1)  Apakah dalam hal terjadi kerugian selisih kurs akibat fluktuasi kurs, kerugian selisih 
            kurs tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya mengingat bahwa kerugian selisih 
            kurs tidak ada kaitannya dengan bunga deposito yang telah dikenakan PPh final
        2)  Apakah keuntungan selisih kurs tersebut merupakan objek pajak

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur 
    bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak 
    Penghasilan dan pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib 
    Pajak secara taat azas.

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa 
    kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga 
    Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas penghasilan berupa bunga 
    yang berasal dari deposito dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh 
    persen) dari jumlah bruto.

5.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 
    1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih kurs antara lain ditegaskan hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  Kerugian selisih kurs, mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya 
        dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat 
        asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan:
        1)  Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi 
            perkiraan mata uang asing tersebut.
        2)  Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, 
            pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah bank 
            Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
    b.  Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan 
        sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara 
        taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan 
        usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok simpanan deposito dapat dibebankan sebagai 
        pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak 
        Penghasilan.
    b.  Keuntungan selisih kurs yang melekat pada pokok simpanan deposito perlakuannya sesuai 
        dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan yakni 
        diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-
        undang Pajak Penghasilan dan didasarkan atas metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak 
        secara taat azas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN