DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 476/PJ.53/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG UNTUK KEPERLUAN TEMPAT IBADAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Pembebasan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Gereja ABC dengan NPWP : XXX mengajukan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan PPN atas pembelian 1 unit elevator pada proyek pembangunan gereja di Balikpapan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain : a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 16B, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : - kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; - penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; - impor Barang Kena Pajak tertentu; - pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean; - pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun elevator untuk proyek pembangunan gereja tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun elevator untuk proyek pembangunan gereja tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan uraian butir 2 sampai dengan 4 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian 1 unit elevator untuk proyek pembangunan gereja oleh ABC tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pembelian tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya, dengan menyesal permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang Saudara ajukan tidak dapat dikabulkan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar.