DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 476/PJ.53/2006

                             TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG UNTUK KEPERLUAN TEMPAT IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Pembebasan PPN, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Gereja ABC dengan NPWP : XXX mengajukan permohonan 
    untuk dapat diberikan pembebasan PPN atas pembelian 1 unit elevator pada proyek pembangunan 
    gereja di Balikpapan. 

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain : 
    a.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 16B, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : 
        -   kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        -   penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        -   impor Barang Kena Pajak tertentu;
        -   pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean;
        -   pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
    namun elevator untuk proyek pembangunan gereja tidak termasuk kelompok barang yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

4.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    mengatur tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, namun elevator untuk proyek pembangunan gereja tidak termasuk dalam 
    jenis Barang Kena Pajak tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai. 

5.  Berdasarkan uraian butir 2 sampai dengan 4 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian 1 unit elevator untuk proyek pembangunan 
    gereja oleh ABC tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pajak 
    Pertambahan Nilai sehingga atas pembelian tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh 
    karenanya, dengan menyesal permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang Saudara ajukan 
    tidak dapat dikabulkan. 

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



Direktur, 

ttd. 

Ichwan Fachruddin 
NIP 060044568    


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar.