DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 476/PJ.33/2006

                             TENTANG

                 IZIN TERTULIS UNTUK DAPAT MEMANFAATKAN 
             DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM PEMERIKSAAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 10 Mei 2006 perihal sebagaimana dimaksud pada 
pokok surat kepada Menteri Keuangan, yang safari satu tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal 
Pajak, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sedang melakukan pemeriksaan 
        atas indikasi pemanfaatan dan penerbitan faktur pajak fiktif pada Direktorat Jenderal Pajak 
        sesuai dengan Surat Tugas BPK-RI No. 56/ST/IV-XII.1/03/2006 tanggal 14 Maret 2006.
    b.  Berdasarkan Surat Tugas tersebut Ketua Tim yang bersangkutan telah menyampaikan surat 
        permintaan izin kepada Menteri Keuangan melalui surat No.01/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 
        17 Maret 2006 dan surat No.07/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 perihal izin 
        tertulis untuk dapat memanfaatkan dokumen perpajakan dalam pemeriksaan pajak.
    c.  Menurut BPK-RI sampai dengan saat ini Menteri Keuangan belum memberikan izin kepada 
        pejabat dan atau tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dalam pelaksanaan 
        pemeriksaan untuk dapat memberikan keterangan dan bukti tertulis kepada tim pemeriksa 
        BPK-RI.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan meminta agar dalam waktu yang tidak 
        terlalu lama Menteri Keuangan dapat memberikan izin tertulis dimaksud.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), diatur antara lain :

    Pasal 34 

    a.  Ayat (1)
        Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau 
        diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk 
        menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b.  Ayat (2)
        Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Ayat (2a)
        Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah : 
        a.  Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang 
            pengadilan. 
        b.  Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang 
            ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
        Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (2a) UU KUP, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pihak 
        lain antara lain lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan 
        pemeriksaan di bidang keuangan negara. Dalam pengertian keterangan yang dapat 
        diberitahukan, antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang 
        perpajakan.
    d.  Ayat (3)
        Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada 
        pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari 
        atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
        Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, 
        misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama 
        dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak 
        dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 
        Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, 
        nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk 
        memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. 
        Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh 
        Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000  tentang Pihak Lain Yang Dapat 
    Diberikan Keterangan Oleh Pejabat Dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk Mengenai Segala Sesuatu Yang 
    Diketahui Atau Diberikan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan Atau Pekerjaannya 
    Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Perpajakan, antara lain diatur :

    Pasal 1 

    a.  Ayat (1)
        Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli 
        mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka 
        jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang 
        melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
    b.  Ayat (2)
        Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan 
        ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) 
        dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
    c.  Ayat (3)
        Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : 
        a.  Badan Pemeriksa Keuangan; 
        b.  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
    d.  Ayat (4)
        Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan 
        keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Pasal 2

    Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) yang dapat diberitahukan adalah 
    keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan 
    pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Surat permintaan izin tertulis untuk memanfaatkan dokumen perpajakan dalam pemeriksaan 
        oleh BPK-RI Nomor: 29/S/IV-XII.1/05/2006 tanggal 10 Mei 2006 belum memenuhi ketentuan 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2a) UU KUP, dimana permintaan data/informasi 
        tentang Wajib Pajak harus sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada 
        pejabat atau tenaga ahli. Surat tersebut harus menyebut nama Wajib Pajak dan keterangan 
        yang ingin didapatkan. Keterangan ini adalah keterangan yang bersifat umum tentang Wajib 
        Pajak.
        Melalui Pasal 34 ayat (2a) ini BPK-RI tidak dapat meminta seluruh informasi dan dokumen 
        Wajib Pajak sebagaimana tertulis dalam surat Ketua Tim Pemeriksa BPK-F-il No.01/S/Audit 
        Pajak/03/2006 tanggal 17 Maret 2006 dan surat No.07/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 
        28 Maret 2006
        Surat Anggota BPK RI tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, 
        dimana permintaan data/informasi harus mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang 
        ditunjuk dan data atau informasi tentang Wajib Pajak yang ingin diperoleh. Pemberian izin 
        tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri 
        Keuangan.
        Dengan demikian BPK-RI tidak dapat meminta semua data/informasi tentang Wajib Pajak 
        yang bersangkutan.
    b.  Untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU KUP disarankan agar BPK RI memperbaiki 
        kedua surat tersebut di atas (surat No.01/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 17 Maret 2006 dan 
        surat No.07/S/Audit Pajak/03/2006 tanggal 28 Maret 2006) agar sesuai dengan ketentuan 
        Pasal 34 UU KUP untuk dapat diproses lebih lanjut.
    c.  Apabila pemberian keterangan kepada BPK-RI didasarkan pada Pasal 34 ayat (2a) maka Tim 
        Audit Pajak BPK-RI tidak perlu meminta izin kepada Menteri Keuangan, tetapi surat tugas 
        yang bersangkutan harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin 
        diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. Keterangan yang dapat diberikan adalah 
        identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum.
    d.  Apabila pemberian keterangan kepada BPK-RI didasarkan pada Pasal 34 ayat (3) UU KUP, 
        maka untuk memenuhi permintaan data Wajib Pajak diperlukan izin Menteri Keuangan dengan 
        mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau 
        tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis 
        dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-
        hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098