DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 473/PJ.531/1997 TENTANG RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa : a. PT XYZ adalah kontraktor utama proyek pengadaan sepeda motor Departemen Kesehatan RI yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri, sehingga PPN-nya tidak dipungut. b. Saudara menanyakan tentang pengkreditan Pajak Masukannya sehingga dapat terjadi restitusi, karena Pajak Keluarannya 0. 2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 239/KMK.01/1996, PPN dan PPn BM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 Dasar Pengenaan Pajak atas proyek Pemerintah yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dilaporkan oleh kontraktor utama dalam SPT Masa PPN Formulir 1195 kolom B.1.3.1. Penyerahan kepada Pemungut PPN. Meskipun tidak ada Surat Setoran Pajak (SSP)-nya, pada kolom C.4.1.1. harus ditulis besarnya PPN yang tidak dipungut seolah-olah ada SSP dan SSP-nya seolah-olah juga sudah diterima. Faktur Pajak yang dibuat, dimasukkan dalam Formulir 1195 A3 dan pada kolom C diberi keterangan SSP diterima "Eks Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995". 4. Berdasarkan Pasal 9 ayat (12) Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, atas kelebihan Pajak Masukan dimaksud, dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada Pemungut PPN. 5. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996, batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% dari total penyerahan kepada Pemungut PPN. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang Saudara telah melaporkan transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan pada butir 3, maka sepanjang SPT PPN menunjukkan adanya kelebihan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan sepeda motor kepada Departemen Kesehatan yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri dapat dimintakan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO