DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 473/PJ.52/2002

                            TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PPN DAN PPh IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    1.1.    Laboratorium Motor Bakar dan Sistem Propulsi, Departemen Teknik Mesin, ABC telah 
        melaksanakan pembelian peralatan dari Australia, dengan data sebagai berikut :
        Nama barang         :   Indimeter 619 Indiwin
        Invoice             :   No. XXX tanggal 14-03-2002
        A.W.B.              :   No. XXX dan No. XXX
                            Tanggal 10-04-2002
        Supplier                :   XYZ, Ltd. Australia
        Banyaknya           :   1 koli (11.70 kg)
        Seharga         :   EUR. 10,100.00
        Pelabuhan tujuan        :   Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta

    1.2.    Sehubungan dengan hal di atas dan mengacu pada Surat Edaran dari Departemen Keuangan 
        Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.51/95 tanggal 14 Agustus 
        1995, Saudara mohon pembebasan PPN dan PPh Impor atas impor barang yang akan 
        dipergunakan untuk pendidikan dan penelitian di Laboratorium Motor Bakar dan Sistem 
        Propulsi Departemen Teknik Mesin ABC.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
    2.1.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
        2.1.1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
            diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena 
            Pajak.
        2.1.2.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
            Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah 
            Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
            menyatakan bahwa Atas Impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan 
            perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Pajak yang 
            terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri 
            Keuangan.
        2.1.3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan 
            Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan 
            Bea Masuk mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan 
            Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM adalah barang untuk keperluan   penelitian 
            dan pengembangan ilmu pengetahuan.

    2.2.    Pajak Penghasilan (PPh)
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan 
        Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara 
        Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
        Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan
        Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
        ilmu pengetahuan.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    3.1.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
        Atas impor Barang Kena Pajak berupa Indimeter 619 Indiwin dari Australia yang akan 
        dipergunakan khusus untuk pendidikan dan penelitian di Laboratorium Motor Bakar dan 
        Sistem Propulsi Departemen Teknik Mesin ABC, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang barang impor tersebut 
        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

    3.2.    Pajak Penghasilan (PPh)
        Atas impor barang berupa Indimeter 619 Indiwin dari Australia yang akan dipergunakan 
        khusus untuk pendidikan dan penelitian di Laboratorium Motor Bakar dan Sistem Propulsi, 
        Departemen Teknik Mesin ABC dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila 
        impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan 
        Nilai. Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
        Dalam hal impor tersebut dilaksanakan oleh importir lain dan ABC sebagai Indentor, maka 
        importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% 
        dari handling fee yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO