DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 473/PJ.313/2001

                            TENTANG

              PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HIBAH SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diuraikan bahwa selaku kuasa dari Wajib Pajak XY Saudara meminta 
    penegasan perlakuan Pajak Penghasilan atas hibah saham sebagai berikut:
    a.  Tn A adalah seorang kepala keluarga yang memiliki saham pada PT ABC dan juga sebagai 
        Direktur Utama pada PT ABC tersebut.
    b.  Tn X adalah anak dari Tn A yang juga memiliki saham pada PT ABC dan juga sebagai 
        komisaris PT ABC tersebut.
    c.  Mengingat usia Tn A yang semakin lanjut dan sakit-sakitan maka Tn A bermaksud 
        menghibahkan semua saham PT ABC yang dimilikinya kepada Tn X sebagai anaknya.

    Berkaitan dengan Pasal 4 (3) huruf a angka 2 UU PPh, Saudara meminta penegasan apakah yang 
    dimaksud dengan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan
    antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2.  Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 mengatur bahwa yang menjadi Objek 
    Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang 
    bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan 
    harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah 
    dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan 
    sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang 
    tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang 
    bersangkutan.

3.  Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa yang tidak 
    termasuk Objek Pajak antara lain adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam 
    garis keturunan lurus satu derajat, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, 
    kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

4.  Pasal 10 ayat (4) huruf b Undang-undang PPh tersebut mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan 
    harta yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka 
    dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.

5.  Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Yang dimaksud dengan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau 
        penguasaan, sebagaimana contoh kasus yang Saudara sampaikan adalah apabila tidak ada 
        keterkaitan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberian hibah 
        dengan pemberi hibah atau penerima hibah.
    b.  Adanya fakta bahwa Tn A sebagai Direktur Utama dan pemegang saham (70%) PT ABC dan 
        Tn X sebagai komisaris dan pemegang saham (10%) PT ABC menunjukkan adanya hubungan 
        kerja, hubungan usaha dan hubungan kepemilikan dalam perusahaan yang sama;
    c.  Hibah saham PT ABC dari Tn A kepada Tn X merupakan objek Pajak Penghasilan bagi TN 
        dan harus dinilai dengan harga pasar yang berlaku;
    d.  Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah saham PT ABC dari Tn A kepada Tn X 
        sebesar selisih lebih antara harga pasar yang berlaku dengan nilai buku saham Tn A 
        merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Tn A yang dikenakan Pajak Penghasilan 
        berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN. MAYUN WINANGUN