DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 472/PJ.332/2006

                             TENTANG

                   PEMINJAMAN BERKAS LPP DAN KKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama Nomor: XXXXX tanggal 11 
Mei 2006 perihal pada pokok di atas, yang salah satu tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    1.  Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan adanya surat Kepala KPP Jakarta Kebayoran 
        Lama Nomor: S-34/WPJ.04/KP.0601/2006 tanggal 27 April 2006 perihal peminjaman berkas 
        LPP dan KKP dalam rangka memenuhi permintaan Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal 
        Departemen Keuangan (berkaitan dengan Audit atas Pemberian Restitusi PPN dan PPh Tahun 
        2005).
    2.  Menurut Saudara, berdasarkan kesimpulan rapat Kepala Kanwil DJP Jakarta III tanggal 8 Mei 
        2006 yang membahas Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor: ND-50/PJ/2006 tanggal 
        11 April 2006 dan ND-54/PJ/2006 tanggal 13 April 2006 tentang Klarifikasi Pasal 34 Undang-
        undang KUP, maka Saudara belum dapat memenuhi permintaan Kepala KPP Jakarta 
        Kebayoran Lama untuk meminjamkan LPP dan KKP atas nama 3 (tiga) Wajib Pajak, karena 
        menyangkut rahasia jabatan (termasuk satu dari tiga Wajib Pajak tersebut yaitu PT A 1978 
        telah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pada periode 
        pemeriksaan tahun 2005).

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), antara lain diatur :

    Pasal 34 
    a.  Ayat (1)
        Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau 
        diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk 
        menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b.  Ayat (2)
        Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Ayat (2a)
        Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah : 
        a.  Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang 
            pengadilan. 
        b.  Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang 
            ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    d.  Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (2a) UU KUP, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pihak 
        lain antara lain lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan 
        pemeriksaan di bidang keuangan negara. Dalam pengertian keterangan yang dapat 
        diberitahukan, antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang 
        perpajakan.
    e.  Ayat (3)
        Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada 
        pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau 
        tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
    f.  Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, 
        misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama 
        dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib 
        Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri 
        Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama 
        Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang 
        diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang 
        Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang 
        perlu oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 
    a.  Peminjaman berkas pemeriksaan beberapa Wajib Pajak KPP Jakarta Kebayoran Lama oleh 
        Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, yang berkas LPP dan KKP-nya berada di Karikpa 
        Jakarta Tiga, akan ditindaklanjuti oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama dengan 
        meminjam berkas dimaksud kepada Karikpa Jakarta Tiga. Peminjaman berkas pemeriksaan
        Wajib Pajak dari Karikpa Jakarta Tiga kepada KPP Jakarta Kebayoran Lama tidak terikat oleh 
        rahasia jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 34 UU KUP. Oleh karena itu peminjaman 
        tersebut tidak memerlukan izin Menteri Keuangan.
    b.  Penyerahan berkas Wajib Pajak dari KPP Jakarta Kebayoran Lama kepada Inspektorat 
        Jenderal Departemen Keuangan terikat oleh rahasia jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 34 
        UU KUP sehingga memerlukan izin Menteri Keuangan.
    c.  Dengan demikian apabila Inspektorat Jenderal Depkeu bermaksud mendapatkan data dan 
        informasi tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud huruf a melalui Kepala KPP Kebayoran 
        Lama, berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU KUP, maka penyerahan berkas dimaksud oleh 
        Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama kepada Inspektorat Jenderal Depkeu memerlukan izin 
        Menteri Keuangan yang mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan 
        nama pejabat atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau 
        memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247