DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 471/PJ.532/2000

                            TENTANG

     PPN ATAS PENYERAHAN SUKU CADANG KAPAL SEHUBUNGAN DENGAN KMK NOMOR : 326/KMK.04/1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Februari 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut : 
    1.1.    Saudara mohon petunjuk atas permasalahan perpajakan sehubungan dengan hasil all taxes 
        audit Tim Gabungan DJP-BPKP terhadap CV. P untuk Masa Pajak tahun 1997, dimana 
        diterbitkan SKP Kurang Bayar sebesar Rp. 318.590.712 (terdiri atas pokok Rp.159.295.356 + 
        denda 100% Rp.159.295.356).
    1.2.    CV. P bergerak dalam bidang supplier untuk alat/peralatan teknik, elektrikal, mekanikal 
        perkapalan dan suku cadang perkapalan, mempunyai customer PT. DPS (Persero).
    1.3.    PT. DPS (Persero) sebagai Badan Pemungut tidak memungut PPN atas transaksi pembelian    
        BKP dari CV. P sehubungan dengan perawatan/reparasi kapal, karena menurut interpretasi 
        PT. DPS terhadap Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 atas transaksi tersebut mendapatkan fasilitas 
        PPN ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
    Tahun 1994, disebutkan antara lain bahwa:
    2.1.    Pasal 1 huruf x, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah orang pribadi, badan, dan instansi 
        Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan
        pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        kepada orang pribadi, badan, dan instansi Pemerintah tersebut.
    2.2.    Pasal 16 A ayat (1), pajak yang terutang atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP 
        kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

3.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukkan Badan-badan tertentu 
    dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor PPN dan PPnBM, Kantor Perbendaharaan Negara, 
    Bendaharawan, dan Badan-Badan tertentu lainnya seperti PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil 
    dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha 
    Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai 
    pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
    terhutang oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 
    dinyatakan antara lain bahwa :
    4.1.    Dalam Pasal 1, yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu dalam keputusan ini adalah 
        PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi
        dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah 
        dan Bank Pembangunan Daerah.
    4.2.    Dalam Pasal 2 ayat (1), PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan JKP yang terutang oleh PKP 
        rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor 
        Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan 
        rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan.
    4.3.    Pasal 5 ayat (1), pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan 
        cara pemotongan secara langsung dari pembayaran atas tagihan rekanan.
    4.4.    Pasal 6, Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 melaporkan PPN dan atau PPnBM 
        yang dipungut dan disetor kepada Kepala Inspeksi Pajak (KPP) setempat selambat-lambatnya 
        pada hari kedua puluh setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan.

5.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 dinyatakan 
    antara lain bahwa : 
    5.1.    Pasal 1, yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah perusahaan yang
        didirikan berdasarkan dan tunduk kepada perundang-undangan Republik Indonesia yang 
        melakukan kegiatan usaha pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 
        21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang 
        Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
    5.2.    Pasal 6, PPN yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), 
        termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan 
        jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah.

6.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 
    ditegaskan antara lain :
    6.1.    Dalam butir 2, yang bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran dan pelaporan 
        PPN/PPnBM adalah KPN, Bendaharawan, dan Kantor Pusat/Cabang/Unit dari Badan-badan 
        tertentu sebagai pemungut pajak, yang melakukan pembayaran. Pemungut ini ditetapkan 
        dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan untuk ini tidak diperlukan surat khusus
        penunjukkan sebagai Pemungut PPN.
    6.2.    Dalam butir 9, sanksi untuk Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak, kecuali Bank 
        Pemerintah/Bank Pembangunan Daerah baik selaku Bank Persepsi maupun selaku Bank 
        Pembayar atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemerintah, Badan-badan pemungut bertanggung 
        jawab sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan dapat diterbitkan SKP 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang 
        Pengusaha Kena Pajak rekanan dapat membuktikan bahwa PPN/PPnBM telah dipungut oleh 
        Badan Pemungut tetapi tidak disetorkan ke Kas Negara.

7.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat 
    Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    7.1.    Atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking) termasuk suku cadang dan bahan 
        pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal 
        oleh PT. DPS kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional pada Masa Pajak tahun 1997, 
        PPN ditanggung oleh Pemerintah;
    7.2.    Atas penyerahan BKP (suku cadang perkapalan) dari CV. P kepada PT. DPS (Persero) pada 
        Masa Pajak tahun 1997 dikenakan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya terutang PPN.
    7.3.    Yang bertanggung jawab atas pemugutan, penyetoran, dan pelaporan PPN/PPnBM sehubungan 
        dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir 7.2 di atas adalah PT. DPS (Persero) 
        sebagai Badan Pemungut.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875