DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 471/PJ.331/2000 TENTANG PENJELASAN PENGEMBALIAN BPHTB BERKAITAN DENGAN PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyusul surat kami Nomor : S- 461/PJ.331/2000 tanggal 12 Oktober 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dan untuk lebih jelasnya pemahaman tentang BPHTB dengan ini disampaikan tambahan penegasan sebagai berikut : Dalam hal akte jual beli telah ditandatangani oleh PPAT namun karena suatu hal, kedua belah pihak penjual dan pembeli sepakat untuk membatalkan jual beli tersebut, maka atas BPHTB yang telah dibayar tersebut tidak dapat diminta kembali (tidak dapat direstitusi), karena dalam kasus jual beli sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, saat terutang BPHTB adalah sajak saat dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli oleh PPAT yang wajib dilunasi oleh pihak pembeli sebagai Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd IGN Mayun Winagun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Direktur Pajak Penghasilan; 4. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.