DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 471/PJ.331/2000

                             TENTANG

            PENJELASAN PENGEMBALIAN BPHTB BERKAITAN DENGAN 
                  PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul surat kami Nomor : S- 461/PJ.331/2000 tanggal 12 Oktober 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dan untuk lebih jelasnya pemahaman tentang BPHTB dengan ini disampaikan tambahan penegasan sebagai
berikut :

Dalam hal akte jual beli telah ditandatangani oleh PPAT namun karena suatu hal, kedua belah pihak penjual 
dan pembeli sepakat untuk membatalkan jual beli tersebut, maka atas BPHTB yang telah dibayar tersebut 
tidak dapat diminta kembali (tidak dapat direstitusi), karena dalam kasus jual beli sesuai dengan ketentuan 
Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, saat
terutang BPHTB adalah sajak saat dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli oleh PPAT yang wajib dilunasi
oleh pihak pembeli sebagai Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd

IGN Mayun Winagun
NIP 060041978


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Direktur Pajak Penghasilan;
4.  Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.